Negara Irlandia Secara Resmi Turut Gugat Israel ke ICJ terkait Genosida Gaza

Ilustrasi Pengadilan Internasional/Pixabay

FAKTA GRUP – Negara Irlandia secara resmi bergabung dengan Afrika Selatan dalam gugatan yang diajukan ke Mahkamah Internasional (ICJ) soal genosida yang dilakukan Israel di Jalur Gaza, Palestina.

ICJ mengatakan dalam sebuah pernyataan pada tanggal 7 Januari mengatakan Irlandia, dengan menggunakan Pasal 63 Statuta Mahkamah, mengajukan deklarasi intervensi dalam kasus mengenai Penerapan Konvensi Pencegahan dan Penghukuman Kejahatan Genosida di Jalur Gaza di Kepaniteraan Mahkamah.

Berdasarkan Pasal 63, setiap negara peserta konvensi yang sedang dalam proses peradilan memiliki hak untuk melakukan intervensi, sehingga interpretasi ICJ atas konvensi tersebut juga mengikat mereka.

Menteri Luar Negeri Irlandia, Micheal Martin, mengumumkan pada bulan Desember bahwa pemerintahnya akan bergabung dalam kasus ICJ.

‘Israel’ lantas menutup kedutaan besarnya di Dublin sebagai balasan terhadap keputusan Irlandia tersebut dan menggunakan kartu as mereka, melabeli Perdana Menteri Irlandia dengan label antisemit.

Harris menanggapi dengan mengatakan, “Anda tahu apa yang menurut saya tercela? Membunuh anak-anak, menurut saya itu tercela. Anda tahu apa yang menurut saya tercela? Melihat skala kematian warga sipil yang kita lihat di Gaza. Anda tahu apa yang menurut saya tercela? Orang-orang dibiarkan kelaparan, dan bantuan kemanusiaan tidak mengalir.

Pengusaha dan kurator seni AS-Palestina, Faisal Saleh, mengatakan bahwa ia telah memulai upaya untuk menyewa gedung kedutaan ‘Israel’ yang sudah ditutup dan mengubahnya menjadi museum Palestina.

“Ini akan menjadi langkah simbolis yang sangat kuat di mana seni Palestina menggantikan representasi entitas genosida di Irlandia,” kata Saleh pada 3 Januari.

Penjajah Israel memulai perang genosidanya di Gaza pada Oktober 2023, menempatkan wilayah pantai itu di bawah pengepungan total dan melancarkan pemboman keji selama berbulan-bulan.

Pada bulan Desember tahun itu, Afrika Selatan mengajukan permohonan untuk mengajukan tuntutan hukum terhadap ‘Israel’, mengklaim bahwa tindakan zionis di Gaza merupakan pelanggaran terhadap Konvensi Genosida.

Beberapa negara kemudian bergabung dalam kasus ini, termasuk Nikaragua, Kolombia, Libya, Meksiko, Palestina, Spanyol, dan Turki.

Dalam lima belas bulan perang, pasukan ‘Israel’ telah membunuh lebih dari 46.000 warga Palestina di Gaza, sebagian besar perempuan dan anak-anak, sementara melukai lebih dari 105.000 lainnya.

Kekejian ini telah menghancurkan sebagian besar daerah kantong tersebut, termasuk rumah, masjid, sekolah, rumah sakit, universitas, lahan pertanian, dan infrastruktur air, sehingga membuat Gaza sebagian besar tidak dapat ditinggali.

Tentara dan politisi ‘Israel’ telah menyatakan tujuan mereka untuk mengusir secara paksa 2,3 juta warga Palestina dari Gaza dan membangun pemukiman Yahudi di atas reruntuhan kota-kota Palestina yang hancur dan kamp-kamp pengungsi.*