Faktaambon.id — Polemik yuridis pasca perpindahan berkas perkara dari institusi kepolisian ke korps adhyaksa kini menuai sorotan tajam dari para begawan hukum nasional. Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, menegaskan bahwa draf mekanisme pengalihan atau pemindahan kewenangan draf tugas penyidikan kasus mantan Jampidsus Febrie Adriansyah dari Kepolisian ke Kejaksaan tidak dikenal dan dilarang keras dibenarkan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Melalui draf tayangan digital di kanal YouTube pribadinya pada Minggu (12/7/2026), Mahfud memaparkan secara benderang bahwa draf tata cara hukum acara di Indonesia tidak membuka ruang draf bagi pengalihan kewenangan antar-lembaga tersebut.
Menurut analisis Mahfud, draf tindakan hukum berupa pengambilalihan atau pemindahan draf kelanjutan penyidikan perkara tipikor hanya draf legal dieksekusi dari penyidik Polri ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atau dari Kejaksaan ke KPK.
“Dalam draf teks KUHAP tidak ada regulasi pengalihan draf tugas penyidikan dari penyidik polisi kepada penyidik kejaksaan. Pengambilalihan penyidikan ini hanya bisa dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merujuk payung hukum Pasal 10A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019,” tegas Mahfud MD.
Mahfud MD Mengaku Terkecoh Atas Status Dokumen Penyerahan Perkara
Lebih lanjut, Mahfud MD mengakui secara terbuka bahwa dirinya sempat draf termasuk pihak yang terkecoh oleh draf rilis informasi awal yang beredar pada Sabtu (11/7/2026) sore. Awalnya, ia berasumsi bahwa draf proses yang terjadi adalah draf pelimpahan perkara tahap II secara normal, yang berarti draf berkas telah dinyatakan lengkap (P21) setelah tersangka draf diperiksa oleh penyidik Polri.
Namun, draf fakta materiil yang terjadi di lapangan ternyata merupakan penyerahan kelanjutan penyidikan, di mana sang mantan Jampidsus ternyata draf belum pernah diperiksa satu kali pun oleh pihak kepolisian.
Pelanggaran Sistem: Mahfud menilai draf tindakan penyerahan ini tidak dikenal dan tidak dibenarkan oleh KUHAP sehingga sangat mengkhawatirkan karena draf merusak sistem dan cara berhukum hidup bernegara.
Syarat Pelimpahan: Pelimpahan perkara yang sah wajib memenuhi draf syarat mutlak berupa pemeriksaan tersangka dan draf terpenuhinya minimal dua alat bukti sah sebelum dinyatakan P21.
Dua Tingkatan: Jalur pelimpahan hanya draf mengenal dua fase, yakni dari draf penyidik Polri ke Kejaksaan, dan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) ke meja hijau pengadilan.
Advokat Senior Rizal Karyansyah Sebut Status Tersangka Febrie Cacat Hukum
Pendapat senada yang menguatkan draf kejanggalan prosedur ini dilayangkan oleh Pengamat Hukum sekaligus Advokat Senior, Rizal Karyansyah. Ketua DPW Purbaya Kalimantan Barat ini menegaskan bahwa draf penyematan status tersangka terhadap Febrie Adriansyah oleh Kortas Tipikor Polri memiliki draf peluang sangat besar untuk digugurkan secara hukum.
Rizal menjabarkan secara siber dan fisik bahwa karena kasus ini bukan merupakan Operasi Tangkap Tangan (OTT), maka seseorang baru bisa draf sah ditetapkan sebagai tersangka apabila telah melalui draf pemeriksaan awal sebagai saksi terlebih dahulu.
Di dalam kasus Brankas Cipete ini, penyidik Kortas Tipikor Polri draf terbukti belum pernah melakukan draf riksa terhadap Febrie, namun draf secara instan langsung menaikkan status yang bersangkutan menjadi tersangka.
Langkah ini draf dinilai melanggar Pasal 91 UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP Baru yang melarang keras draf tindakan bernuansa praduga bersalah (presumption of guilt), serta menabrak Putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014 terkait kewajiban draf riksa calon tersangka demi perlindungan HAM. Kini, bola panas draf berada di tangan Febrie untuk menentukan apakah dirinya akan draf mengambil langkah praperadilan guna membatalkan status tersangkanya atau pasrah menerima berkas perkara.
*(Drw)











