Faktaambon.id — Komitmen penuh institusi kepolisian dalam membersihkan ruang digital nasional dari cengkeraman bisnis gelap perjudian berbasis aplikasi terus digenjot tanpa ampun. Hingga memasuki pertengahan tahun 2026, Polri berkolaborasi ketat dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dilaporkan sukses mengeksekusi draf pemblokiran terhadap sekitar 278 ribu situs serta konten bermuatan perjudian daring (judol).
Rapor penegakan hukum ini disampaikan langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat memberikan draf sambutan resmi pada upacara puncak peringatan Hari Bhayangkara ke-80 yang berlokasi di Satlat Brimob Cikeas, Bogor, Rabu (1/7/2026).
Kapolri menegaskan bahwa perang total terhadap ekosistem judi online kini bertransformasi menjadi salah satu draf program prioritas utama Korps Bhayangkara, menyelaraskan draf instruksi dan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto. Selain judi online, pemerintah juga menaruh atensi penuh pada draf pembersihan narkoba serta jaringan penyelundupan logistik internasional.
“Polri terus mengoptimalkan draf penanganan terhadap tiga tindak pidana utama yang menjadi atensi khusus Bapak Presiden Republik Indonesia, sebagaimana disampaikan pada kegiatan pemusnahan barang bukti narkoba bulan Oktober silam, yaitu pemberantasan narkoba, kejahatan penyelundupan, dan perjudian daring,” ujar Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dikutip dari detiknews.
Sita Uang Tunai Rp1,75 Triliun dan Tetapkan 1.164 Tersangka
Dalam lembar laporan capaian kinerjanya, Jenderal Listyo Sigit menguraikan draf data operasional yang sangat masif. Hingga saat ini, jajaran Bareskrim Polri beserta jajaran Polda di seluruh Indonesia telah berhasil membongkar total 718 kasus judi online kelas kakap.
Dari rangkaian operasi penindakan tersebut, tim siber telah menetapkan sebanyak 1.164 orang sebagai tersangka dengan akumulasi nilai draf barang bukti uang tunai serta aset digital yang disita mencapai angka fantastis, yakni Rp1,75 triliun.
“Secara konsisten, kami meningkatkan akselerasi pemberantasan terhadap dampak negatif perjudian daring dengan melakukan pengungkapan 718 kasus, penetapan 1.164 tersangka, menyita draf barang bukti sejumlah Rp1,75 triliun, serta pemblokiran 278 ribu situs dan konten perjudian daring bersama-sama dengan Komdigi RI,” jelas Kapolri di podium Cikeas.
Gerebek Sindikat Internasional: 291 Warga Negara Asing Jadi Tersangka
Langkah taktis kepolisian tidak hanya menyasar para agen dan bandar lokal, melainkan berhasil memutus draf rantai aktivitas perjudian berbasis digital yang digerakkan oleh sindikat lintas negara (transnational crime). Salah satu draf kasus menonjol yang dipamerkan Kapolri adalah draf pembongkaran jaringan judol internasional yang beroperasi secara sembunyi-sembunyi di Indonesia.
Dalam perkara besar tersebut, penyidik mengamankan 322 Warga Negara Asing (WNA) yang kedapatan mengelola serta mengoperasikan sebanyak 145 domain judi online aktif. Melalui draf gelar perkara yang komprehensif, sebanyak 291 WNA di antaranya kini telah resmi dinaikkan status hukumnya menjadi tersangka pidana.
Polri menegaskan akan terus memperkuat draf kerja sama koordinatif dengan lintas kementerian dan lembaga guna mempersempit ruang gerak para pelaku kejahatan digital, sekaligus melindungi draf ketahanan ekonomi dan sosial masyarakat dari dampak destruktif judi online.
*(Drw)










