Faktaambon.id — Komitmen aparat penegak hukum dalam memberangus sindikat kejahatan jalanan di wilayah beranda depan negara kembali membuahkan hasil konkrit. Aparat kepolisian berhasil menangkap seorang pria berinisial MC (29) yang diduga kuat sebagai gembong utama di balik rentetan kasus curanmor di Sekayam pada Senin (29/6/2026) malam.
Tersangka yang licin ini diringkus tanpa perlawanan berarti oleh petugas saat sedang asyik bersembunyi di sebuah warung internet (warnet) yang berlokasi di kawasan Terminal Balai Karangan III sekitar pukul 22.30 WIB.
Operasi penyergapan taktis tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Sekayam, Sutikno, bersama Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit Reskrim), Ardian Trisno. Penangkapan terhadap MC merupakan draf hasil pengembangan penyidikan intensif dari tersangka yang telah diciduk sebelumnya dalam jaringan komplotan kejahatan yang sama. Pelaku MC sendiri diketahui tercatat resmi sebagai warga yang bermukim di Dusun Bakai I, Desa Balai Karangan.
Rantai kasus curanmor di Sekayam ini bermula dari laporan resmi masyarakat terkait hilangnya satu unit sepeda motor yang diparkir di depan Konter XYZ Ponsel, Jalan Temenggung Gergaji, pada Rabu (24/6/2026) dini hari.
Nyanyian Pelaku Pertama DS Bongkar Persembunyian MC
Tim Macan Polsek Sekayam yang menerima draf laporan tersebut langsung bergerak melakukan penyelidikan digital forensik dan olah TKP secara intensif. Hasilnya, polisi berhasil mengendus dan menangkap pelaku pertama berinisial DS di sebuah rumah kontrakan pada Senin dini hari.
Hasil interogasi mendalam dan intimidasi hukum yang terukur terhadap DS membuka jalan lebar bagi penyidik untuk mengantongi identitas serta memetakan keberadaan MC, yang berperan penting dalam memetik dan melempar motor curian tersebut ke penadah.
Berbekal draf informasi akurat tersebut, tim unit reserse kriminal langsung meluncur ke lokasi warung internet Terminal Balai Karangan untuk mengamankan tersangka kedua tanpa memberi ruang untuk meloloskan diri.
Polsek Sekayam Buru Jaringan Penadah Motor Curian di Perbatasan
Kedua pelaku diduga kuat merupakan bagian dari sindikat terorganisir dalam kasus curanmor di Sekayam yang draf aksinya selama ini kerap meresahkan masyarakat di wilayah perbatasan Indonesia-Malaysia.
“Pengungkapan draf kasus ini merupakan bentuk keseriusan nyata dari jajaran Polsek Sekayam dalam memberikan rasa aman dan kondusif kepada masyarakat. Kami akan terus menindak tegas setiap bentuk tindak pidana kejahatan jalanan, khususnya pencurian kendaraan bermotor, melalui skema penyelidikan yang komprehensif serta pengembangan radikal terhadap setiap draf informasi yang diperoleh di lapangan,” tegas Sutikno.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka MC langsung digiring menuju sel tahanan Markas Polsek Sekayam untuk menjalani serangkaian proses hukum lanjutan dan penyusunan draf berita acara pemeriksaan (BAP). Penyidik saat ini terus mendalami peran masing-masing pelaku untuk membongkar draf keterlibatan pihak lain serta melacak keberadaan barang bukti sepeda motor yang telah berpindah tangan.
*(Drw)











