Perangi Judol, Bareskrim Polri Ajukan Pemblokiran 52.151 Situs Judi Online ke Kominfo

Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Himawan Bayu Aji saat konferensi pers. Foto : Istimewa

FAKTA GRUP – Bareskrim Polri telah mengajukan pemblokiran 52.151 situs dan konten terkait judi online kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Himawan Bayu Aji mengatakan langkah ini merupakan upaya preventif dalam memberantas praktik perjudian daring yang tengah menjadi fokus penegakan hukum.

“Sebanyak 52.151 situs ataupun konten perjudian daring telah diajukan untuk diblokir,” ujar Himawan Bayu Aji dikutip pada Jumat (11/10/2024).

Himawan menambahkan, penindakan terhadap judi online ini merupakan tindak lanjut arahan dari Presiden Joko Widodo dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

“Polri berkomitmen untuk terus menindak tegas praktik judi online melalui pendekatan preemptif, preventif, dan penegakan hukum,” ucapnya.

Himawan menekankan pentingnya sinergi antara pencegahan dini, tindakan tegas di lapangan, dan koordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan untuk memberantas judi online yang merusak tatanan sosial dan ekonomi masyarakat.