Korban Pencabulan Pemilik Pengajian di Bekasi Jadi Lima Orang, Ini Penjelasan Polisi

Polisi menangkap pelaku pencabulan santriwati pondok pesantren di Karangbahagia, Kabupaten Bekasi. Foto : PMJ News

FAKTA GRUP – Polisi mengungkap korban pencabulan santriwati oleh tersangka berinisial S (51) dan anak MHS (29) di Karangbahagia, Kabupaten Bekasi, terus bertambah. Tercatat hingga kini menjadi lima orang.

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, Kompol Sang Ngurah Wiratama mengatakan satu korban terbaru berinisial M (15). Korban buka suara setelah pihak kepolisian melakukan pendekatan dan memberikan trauma healing terhadapnya.

“Tadi malam kami melaksanakan pemeriksaan sampai subuh, kita berhasil meyakinkan satu korban kembali untuk membuka permasalahan ini menjadi terang, satu korban bertambah,” jelas Wira dikutip pada Sabtu (5/9/2024).

Menurut Wira, modus pelaku MHS melakukan aksi pencabulan dengan memanggil korban ke ruangannya dengan alasan bahwa korban belum lancar dalam mengaji.

“Jadi korban dipanggil ke ruangan diajak berbicara hingga terjadi pelecehan dipegang bagian-bagian yang sensitif. Kemudian korban juga mendapatkan perlakuan yang tidak baik, badannya ditindih, dicium-cium,” terangnya.

“Namun kejadian ini tidak berlanjut, karena korban berani melawan pada saat itu,” sambungnya.

Kepada polisi, lanjut Wira, korban mengaku hanya satu kali mendapatkan perlakuan tersebut dari MHS. Namun, korban memilih bungkam karena mengaku takut dan malu jika menceritakan hal tersebut kepada orang lain.

“Jadi hanya 1 kali, yang bersangkutan sudah mendapatkan trauma healing kita datangi, bahkan kita juga melakukan pemeriksaan ke rumahnya. Kemudian dari kepala desa meyakinkan yang bersangkutan sehingga berani mengungkapkan kejadian ini secara detail,” tuturnya.