FAKTA GRUP – Polsek Cikarang menangkap dua polisi gadungan berinisial AF (27) dan RS (26) usai melakukan perampasan di Perumahan Grand Cikarang City, Karang Raharja, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi.
Kapolsek Cikarang Utara, Kompol Sutrisno mengatakan para pelaku ditangkap pada Jumat 30 Agustus 2024 usai beraksi di kawasan lahan kosong di perumahan tersebut.
Baca Juga: Pelaku Penyiraman Air Keras ke Anggota Polri saat Tawuran Ditangkap Polisi
“Modus operandi para pelaku berpura-pura menjadi anggota Polri untuk menakuti dan memeras korbannya,” ujar Sutrisno dikutip pada Senin 2 September 2024.
Sutrisno menjelaskan, dalam menjalankan aksinya para pelaku yang mengaku polisi berpura-pura memeriksa korban. Mereka menakuti korban dan merampas sepeda motornya.
“Berdasarkan laporan yang kami terima, para pelaku berpura-pura melakukan pemeriksaan terhadap korban, kemudian dengan ancaman dan kekerasan mereka memeras dan mengambil sepeda motor korban,” tuturnya.
Sutrisno menambahkan, saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap kedua pelaku. Dia menduga kedua pelaku sudah lebih dari satu kali melancarkan aksinya.
Baca Juga: Waspada! Nonton TV Lama di Usia 20-an Bisa Tingkatkan Risiko Penyakit Jantung
Atas perbuatannya, kedua pelaku akan dikenakan dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dan Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan dengan ancaman hukuman di atas 7 tahun penjara.