Faktaambon.id — Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menyambut antusias putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan status Jakarta tetap sah sebagai Ibu Kota Negara Republik Indonesia. Putusan ini mengakhiri kesimpangsiuran status hukum Jakarta terkait wacana pemindahan ibu kota ke IKN Nusantara di Kalimantan.
Dalam sidang putusan Nomor 71/PUU-XXIV/2026 yang digelar Selasa (12/5/2026), MK menolak permohonan uji materiil UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara. Ketua MK, Suhartoyo, menyatakan bahwa saat ini Provinsi DKI Jakarta masih berstatus sebagai Ibu Kota Indonesia.
Penegasan Dasar Administrasi
Pramono Anung mengungkapkan bahwa selama ini Pemprov DKI Jakarta memang tetap menjalankan fungsi sebagai ibu kota karena belum adanya Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemindahan resmi. “Maka kenapa sampai dengan hari ini seluruh kegiatan yang ada di DKI Jakarta, penggunaan DKI tetap digunakan sampai dengan kemudian ada keputusan presiden untuk pemindahan ibu kota,” ujar Pramono di Balai Kota, Rabu (13/5/2026).
Menurutnya, putusan MK ini menjadi penegas dari perspektif yang selama ini dijalankan baik oleh pemerintah daerah maupun pemerintah pusat. Penegasan ini dinilai penting untuk memperkuat dasar administrasi pemerintahan agar tidak terjadi kekosongan status konstitusional.
Duduk Perkara Gugatan
Sebelumnya, pemohon menilai adanya ketidaksinkronan antara Pasal 2 ayat (1) UU 2/2024 dengan Pasal 39 ayat (1) UU 3/2022. Kondisi ini dikhawatirkan memicu kekosongan status hukum yang berimplikasi pada keabsahan tindakan pemerintahan serta pelaksanaan administrasi negara. Namun, MK menolak seluruh permohonan tersebut dan memastikan Jakarta tetap memegang status ibu kota hingga Keppres pemindahan diterbitkan.
*(Drw)











