Hukum  

Menuju Pemeriksaan Tersangka, KPK Fokus Kumpulkan Bukti dari Asosiasi Travel Haji

OTT KPK di Banten: KPK Koordinasi dengan Kejagung
Logo Komisi Pemberantasan Korupsi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. (Dok. Ist)

Faktaambon.id — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan klarifikasi terkait belum dipanggilnya dua tersangka baru dalam pusaran kasus dugaan korupsi kuota haji periode 2023-2024. Meski identitas tersangka telah diumumkan sejak akhir Maret lalu, lembaga antirasuah ini mengaku masih memerlukan waktu untuk memperkuat konstruksi perkara sebelum melakukan pemeriksaan intensif.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa tim penyidik saat ini sedang memusatkan perhatian pada pemeriksaan saksi-saksi dari sektor swasta, khususnya unsur Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) serta berbagai asosiasi agen perjalanan ibadah haji dan umrah. Langkah ini diambil untuk mendalami aliran dana dan mekanisme pembagian kuota yang diduga menyimpang.

Identitas Tersangka dan Status Pencegahan

Berdasarkan informasi dari otoritas terkait, dua sosok yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini adalah:

  • Ismail Adham: Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour).

  • Asrul Azis Taba: Komisaris PT Raudah Eksati Utama yang juga menjabat Ketua Umum Asosiasi Kesthuri.

  • Peran: Keduanya diduga memiliki peran sentral dalam praktik lancung tata kelola kuota haji tersebut.

  • Pencegahan: KPK telah memberlakukan status pencegahan ke luar negeri bagi keduanya selama enam bulan ke depan, terhitung sejak awal April 2026.

Fokus Penyidikan pada Aliran Dana

Penyidik KPK saat ini fokus mengumpulkan bukti dari pihak asosiasi guna membongkar tuntas praktik korupsi yang merugikan calon jemaah haji. “Kami akan segera memberikan informasi terbaru jika jadwal pemeriksaan tersangka sudah ditetapkan,” ujar Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (4/5/2026). KPK berkomitmen menyelesaikan kasus ini secara profesional dan prosedural guna memastikan keadilan bagi para calon jemaah.

*(Drw)