Intip Prioritas Penempatan Pos Jabatan Fungsional Khusus Kelompok Motorik

Kapolri Siap Ikuti Aturan Penempatan Anggota di Jabatan Sipil
Ilustrasi kenaikan pangkat perwira Polri/net

Faktaambon.id — Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Mabes Polri) tengah mematangkan kesiapan infrastruktur serta regulasi teknis terkait pembukaan jalur rekrutmen khusus bagi kelompok penyandang disabilitas. Langkah progresif ini diambil sebagai tindak lanjut langsung atas disahkannya revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri dalam rapat paripurna DPR RI pada Selasa (9/6/2026) lalu.

Karodalpers SSDM Polri, Brigjen Pol Erthel Stephan, menyatakan bahwa penyesuaian proses rekrutmen untuk penyandang disabilitas sejatinya telah dirintis oleh internal kepolisian secara bertahap sejak tahun 2016. Penataan tersebut mencakup pembenahan aspek regulasi internal hingga pemetaan komparatif antara kompetensi pelamar dengan kebutuhan riil organisasi.

“Termasuk aturan hukum dan penyesuaian antara ruang jabatan dengan kompetensi dari rekrutan kelompok disabilitas untuk bisa menjadi bagian dari anggota Polri,” ujar Erthel melalui keterangan tertulis resmi, Rabu (10/6/2026).

Erthel menambahkan, dengan dicantumkannya aturan afirmasi ini secara resmi dalam undang-undang, institusi Polri maupun calon pelamar disabilitas dituntut untuk saling beradaptasi dalam ekosistem kerja kepolisian. Ke depan, penempatan ruang jabatan harian bagi personel disabilitas akan terus diperluas secara berkala.

Fokus Tahap Pendaftaran Disabilitas Fisik Serta Penempatan Jabatan

Untuk tahap awal penataan organisasi, SSDM Polri masih memfokuskan rekrutmen pada kelompok penyandang disabilitas fisik (motorik) dan disabilitas pancaindra (sensorik). Sementara untuk kelompok disabilitas intelektual dan mental, Korps Bhayangkara masih melakukan kajian komprehensif serta klasifikasi mendalam demi menentukan pola seleksi dan penempatan tugas yang tepat secara hukum.

Mengenai penempatan kerja harian, personel dari kelompok disabilitas saat ini akan diprioritaskan untuk mengisi pos-pos jabatan fungsional, seperti sektor teknologi informasi, administrasi, laboratorium forensik, hingga analisis siber. Kendati demikian, manajemen polri menegaskan tidak menutup kemungkinan mereka dapat menduduki jabatan struktural di masa depan seiring dengan peningkatan kapasitas manajerial dan kompetensi individu.

Dukungan Komnas Disabilitas dan Komnas Perempuan Terkait Legalitas UU

Kebijakan afirmasi inklusif dari Mabes Polri ini seketika mendapat respons positif dan dukungan penuh dari sejumlah lembaga negara. Komisioner Komnas Disabilitas, Eka Prastama Widiyanta, menilai langkah Polri ini sangat selaras dengan amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas yang mendorong perluasan akses lapangan kerja retail maupun instansi pemerintah.

“Rekrutmen ini dapat menjadi contoh bagaimana sebuah institusi membangun sistem yang ramah terhadap penyandang disabilitas sekaligus membantu memperluas akses pekerjaan bagi mereka,” jelas Eka.

Senada dengan Eka, Sekretaris Jenderal Komnas Perempuan, Dwi Ayu Kartika Sari, memandang kebijakan ini sebagai bagian penting dari keterlibatan kelompok rentan dalam reformasi sektor keamanan nasional. Langkah ini diharapkan mampu mendorong lembaga tinggi negara lain untuk segera menerapkan sistem organisasi yang lebih inklusif.

Adapun legalitas formal rekrutmen ini sebelumnya telah sah mengikat secara hukum melalui Pasal 21 ayat (2) UU Polri yang baru. Aturan tersebut menegaskan bahwa Warga Negara Indonesia (WNI) penyandang disabilitas dapat diangkat menjadi anggota Polri sepanjang memiliki kompetensi khusus yang dibutuhkan oleh institusi kepolisian.

*(Drw)