Faktaambon.id — Pusaran kasus rasuah sistematis di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan dipastikan bakal menyeret aktor intelektual yang lebih besar. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan sinyal kuat terkait draf pengembangan penyidikan menyusul munculnya berbagai nama pejabat teras dalam proses penuntutan yang hingga kini belum tersentuh hukum.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa seluruh fakta hukum yang terungkap secara gamblang di dalam persidangan akan dijadikan draf landasan utama bagi tim penyidik untuk memperdalam perkara klaster mafia impor ini dari hulu hingga hilir.
“Terkait berbagai fakta hukum yang muncul dalam persidangan, serta draf alat bukti lain yang berhasil didapat oleh tim di lapangan, tentunya membuka peluang lebar bagi KPK untuk melakukan akselerasi pengembangan penyidikannya,” ungkap Budi Prasetyo, Minggu (28/6/2026).
Langkah agresif lembaga antirasuah ini menyusul rampungnya draf pelimpahan tahap dua (penyerahan tersangka dan barang bukti) atas nama Budiman Bayu Prasojo yang dieksekusi pada Jumat (26/6/2026) lalu.
Dua Nama Besar Terseret: Dirjen Djaka Budhi Utama Disebut Terima Rp21 Miliar
Akselerasi penyidikan baru ini meluncur di tengah persiapan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat yang telah menetapkan jadwal sidang perdana untuk tiga mantan pejabat Bea Cukai, yakni Rizal, Sisprian Subiaksono, dan Orlando Hamonangan, pada Jumat, 3 Juli 2026 mendatang (terjadi kekeliruan ketik draf administrasi tahun sebelumnya pada dokumen awal). Ketiganya didakwa menerima suap valas senilai lebih dari Rp71 miliar dari jaringan komersial Blueray Cargo Group.
Namun, yang menjadi daya ledak utama di ruang publik adalah draf fakta persidangan dari klaster pemberi suap (John Field, Dedy Kurniawan Sukolo, dan Andri) yang membongkar keterlibatan mengejutkan dari dua nama besar:
Djaka Budhi Utama (Direktur Jenderal Bea dan Cukai aktif) yang disebut-sebut ikut kecipratan aliran dana panas senilai Rp21 miliar.
Ahmad Dedi alias Dedi Congor (Mantan Kepala KPPBC Marunda) yang diduga kuat menerima setoran ilegal bernilai fantastis mencapai Rp30 miliar.
KPK Pastikan Kejar Semua Pihak yang Menikmati Fasilitas Karpet Merah
Draf kesaksian serta dokumen elektronik yang disita jaksa mengindikasikan bahwa dana puluhan miliar tersebut digelontorkan oleh pihak swasta agar operasional kontainer Blueray Cargo mendapatkan fasilitas lolos inspeksi fisik secara sepihak dari sistem pengawasan kepabeanan.
KPK memastikan tidak akan tebang pilih dalam menindaklanjuti nyanyian para terdakwa di draf fakta persidangan tersebut. Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU KPK) terus melakukan sinkronisasi dokumen dakwaan guna mematangkan draf surat perintah penyidikan (Sprindik) baru bagi klaster pimpinan tinggi yang terlibat.
Masyarakat kini menunggu keberanian KPK untuk segera memanggil dan memeriksa Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Utama demi mengembalikan marwah serta membersihkan institusi keuangan negara dari cengkeraman mafia kepabeanan.
*(Drw)









