Rilis Resmi Laman Logam Mulia Tampilkan Grafik Penguatan Dua Ribu Rupiah

Harga Emas Antam Rabu 14 Januari 2026 Masih Stabil
Ilustrasi Emas. (dok. BRI)

Faktaambon.id — Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) pada hari ini, Sabtu (13/6/2026) per pukul 08.35 WIB, dilaporkan kembali merangkak naik. Harga komoditas logam mulia tersebut mencatatkan penguatan tipis sebesar Rp2.000 per gram dari posisi pembukaan pagi hari yang sempat berada di level Rp2.709.000, sehingga kini bertengger resmi di posisi Rp2.711.000 per gram.

Emas batangan Logam Mulia Antam dipasarkan dalam berbagai macam ketersediaan denominasi pecahan berat, mulai dari bobot terkecil 0,5 gram hingga kapasitas maksimal 1.000 gram (1 kg). Ragam variasi pilihan berat ini sengaja disediakan oleh pihak manajemen guna memberikan keleluasaan bagi masyarakat luas dalam menyesuaikan portofolio investasi emas mereka dengan kebutuhan riil serta kemampuan finansial masing-masing.

Daftar Lengkap Harga Emas Antam Hari Ini (Sabtu, 13 Juni 2026)

Berdasarkan data infografis terbaru dari laman resmi Logam Mulia yang diperbarui setiap hari pada pukul 08.30 WIB, berikut adalah rincian harga emas Antam terkini lengkap dengan perbandingan tarif sebelumnya:

  • 0,5 gram: Rp1.405.500 (naik dari Rp1.404.500)

  • 1 gram: Rp2.711.000 (naik dari Rp2.709.000)

  • 2 gram: Rp5.362.000 (naik dari Rp5.358.000)

  • 3 gram: Rp8.018.000 (naik dari Rp8.012.000)

  • 5 gram: Rp13.330.000 (naik dari Rp13.320.000)

  • 10 gram: Rp26.605.000 (naik dari Rp26.585.000)

  • 25 gram: Rp66.387.000 (naik dari Rp66.337.000)

  • 50 gram: Rp132.695.000 (naik dari Rp132.595.000)

  • 100 gram: Rp265.312.000 (naik dari Rp265.112.000)

  • 250 gram: Rp663.015.000 (naik dari Rp662.515.000)

  • 500 gram: Rp1.325.820.000 (naik dari Rp1.324.820.000)

  • 1.000 gram (1 kg): Rp2.651.600.000 (naik dari Rp2.649.600.000)

Ketentuan Pajak Transaksi Pembelian dan Aksi Buyback

Bagi para pelaku investasi retail, perlu dicermati kembali regulasi fiskal harian yang mengikat transaksi aset safe haven ini. Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, setiap tindakan pembelian maupun aktivitas buyback emas batangan Antam tetap dikenakan instrumen pajak resmi dengan skema sebagai berikut:

  • Pajak Pembelian (PPh Pasal 22): Dikenakan tarif potongan sebesar 0,45 persen khusus bagi para pembeli yang memiliki dan menyertakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Sementara bagi pembeli yang tidak memiliki NPWP, akan dibebankan tarif pajak lebih tinggi yaitu sebesar 0,9 persen. Setiap transaksi harian akan disertai dengan bukti potong PPh 22 sebagai dasar pelaporan pajak tahunan.

  • Pajak Penjualan Kembali (Buyback): Untuk aksi pelepasan atau penjualan kembali emas ke PT Antam dengan nilai total transaksi di atas angka Rp10 juta, berlaku tarif potongan langsung sebesar 1,5 persen bagi pemilik NPWP, serta tarif sebesar 3 persen bagi kalangan non-NPWP. Nilai nominal pajak buyback tersebut akan dipotong secara otomatis dari total dana cair yang diterima konsumen.

Pergerakan grafik harga di tingkat butik Logam Mulia ini dilaporkan terus bergerak dinamis mengikuti fluktuasi pergerakan harga emas di pasar global serta perkembangan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS.

(Drw)