Intip Poin Krusial Omnibus Law Sektor Keuangan Nasional yang Rilis

Realisasi Pajak 2025 Belum Capai Target Maksimal
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa/(instagram )

Faktaambon.id — Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi menggelar rapat paripurna pada Kamis (4/6/2026) dengan agenda utama pengambilan keputusan tingkat II terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK).

Langkah ini diambil setelah draf regulasi sapu jagat (omnibus law) sektor keuangan tersebut disepakati oleh Komisi XI DPR RI bersama pemerintah dalam rapat kerja tingkat I di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu (3/6/2026) malam. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, mengonfirmasi bahwa seluruh fraksi di parlemen dan perwakilan pemerintah telah melonggarkan ego masing-masing hingga berhasil menemukan titik temu dalam pembahasan berbagai klausul substansi perubahan di dalam beleid tersebut.

“Sudah ditemukan titik temu, sehingga UU P2SK-nya bisa diselesaikan besok (hari ini), mudah-mudahan,” ujar Purbaya kepada awak media di Kompleks Parlemen.

Perkuat Fondasi dan Antisipasi Krisis Finansial Global

Pemerintah secara resmi menyatakan menerima seluruh hasil formulasi yang telah digodok di tingkat Panitia Kerja (Panja) sebagai dasar pengambilan keputusan utama. Sinergi legislatif dan eksekutif ini dinilai sangat krusial untuk mempercepat proses legislasi di tengah tingginya volatilitas pasar keuangan domestik.

Menurut Purbaya, perdebatan yang berlangsung intensif selama masa sidang ini pada akhirnya membuahkan kesepahaman yang solid antara eksekutif dan legislatif terkait langkah-langkah mitigasi risiko ekonomi yang diperlukan guna membentengi sektor keuangan nasional. Ia menilai amandemen terhadap UU P2SK merupakan langkah taktis yang sangat strategis demi memperkokoh fondasi makroekonomi Indonesia.

Mendongkrak Daya Tahan Industri Jasa Keuangan

Regulasi baru ini diharapkan mampu mendongkrak daya tahan (resilience) industri jasa keuangan dalam negeri di tengah terjangan ketidakpastian geopolitik global yang terus berkembang saat ini. Pemerintah optimis aturan ini akan mempersempit celah risiko finansial makro.

“Pembahasan yang berlangsung intensif menghasilkan kesepahaman mengenai langkah-langkah yang diperlukan untuk memperkuat sektor keuangan nasional,” pungkas Menkeu Purbaya menutup keterangannya.

*(Drw)