Faktaambon.id — Pernyataan Panglima TNI Agus Subiyanto mengenai absennya prajurit aktif di Badan Gizi Nasional (BGN) kini berada di bawah sorotan tajam. Meski sebelumnya disebutkan personel TNI hanya membantu teknis program Makan Bergizi Gratis (MBG), temuan lapangan menunjukkan realitas yang berbeda dengan munculnya nama Kolonel Cpl Budi Utomo di posisi strategis.
Kolonel Budi Utomo diketahui menduduki jabatan sebagai Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran di BGN. Hamdi Putra dari Forum Siber Bersuara (Forsiber) menilai keterlibatan TNI aktif di lembaga non-militer ini dapat memicu polemik hukum serius terkait tabrakan norma perundang-undangan yang berlaku.
Pelanggaran Batasan 14 Instansi Sesuai UU
Berdasarkan UU Nomor 3 Tahun 2025, prajurit TNI aktif secara limitatif hanya diizinkan menduduki jabatan di 14 kementerian atau lembaga tertentu. Di luar daftar tersebut, seorang prajurit wajib mengundurkan diri atau pensiun terlebih dahulu. Mengingat BGN tidak termasuk dalam daftar instansi yang dikecualikan, status kepegawaian Budi Utomo dinilai cacat prosedur.
“Posisi struktural yang diemban oleh perwira aktif tersebut mengindikasikan adanya tabrakan norma hukum yang nyata,” kata Hamdi dalam tulisannya, Rabu (29/4/2026). Hal ini menciptakan preseden buruk yang seolah menghidupkan kembali dwifungsi yang secara tegas telah dilarang oleh semangat reformasi dan regulasi terkini.
Ancaman Pembatalan Kontrak Pengadaan Motor Listrik
Persoalan menjadi kian pelik karena Budi Utomo juga berperan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pengadaan motor listrik operasional BGN. Sebagai PPK, ia memiliki otoritas penuh dalam penandatanganan kontrak dan pengelolaan anggaran negara yang jumlahnya tidak sedikit.
Hamdi memperingatkan risiko administratif yang fatal: “Jika status kepegawaiannya cacat secara hukum, maka seluruh keputusan administratif dan kontrak pengadaan yang ia tanda tangani berisiko batal demi hukum.” Publik kini mendesak klarifikasi transparan dari Panglima TNI dan Kepala BGN guna menjamin akuntabilitas serta legalitas setiap kebijakan dalam program MBG yang didanai uang rakyat.
*(Drw)











