KPK Segera Panggil Ridwan Kamil

Gedung KPK/dugaan/(ist/fkn)
Gedung Merah Putih KPK/Fkn.

Faktaambon.id, AMBON – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan segera memanggil mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, untuk diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus pengadaan iklan di lingkungan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (BJB).

Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, menegaskan bahwa pemanggilan akan dilakukan secepatnya sesuai kebutuhan penyidik. Pernyataan tersebut disampaikan pada Selasa (22/4/2025).

Kasus ini bermula dari dugaan praktik mark‑up pengadaan iklan di BJB yang merugikan negara sekitar Rp 222 miliar.

Hingga kini, KPK telah menetapkan lima orang tersangka, di antaranya mantan Dirut BJB Yuddy Renaldi dan Pimpinan Divisi Corsec Widi Hartono.

Selain itu, tiga pengendali agensi iklan yakni Ikin Asikin Dulmanan, Suhendri, dan Sophan Jaya Kusuma juga masuk daftar tersangka.

Baca Juga: Politisi Senayan Minta KPK Jemput Paksa Komut Asuransi Jiwa Sinarmas

Penggeledahan di kediaman Ridwan Kamil pada 10 Maret 2025 lalu mengamankan dokumen serta barang bukti yang kini sedang dianalisis penyidik.

Meskipun belum status tersangka, Ridwan Kamil akan diperiksa sebagai saksi dalam waktu dekat. Fitroh Rohcahyanto menegaskan bahwa tidak ada satu pun perkara korupsi yang diistimewakan; semua akan diproses berdasarkan fakta dan bukti.

Hasil pemeriksaan Ridwan Kamil diharapkan dapat membantu mengungkap alur keputusan penganggaran iklan di BJB, termasuk peran gugus tugas internal bank dan mekanisme persetujuan dana.

Kecepatan pemanggilan saksi ini dinilai penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap kinerja KPK.

Dengan meningkatnya sorotan publik, langkah KPK memanggil Ridwan Kamil sekaligus menjadi bukti komitmen lembaga antirasuah untuk menuntaskan kasus korupsi di level pejabat tinggi dan mantan kepala daerah.

Masyarakat pun menunggu kelanjutan proses hukum dan transparansi hasil penyidikan.[dit]