FAKTA GROUP – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerima daftar koperasi yang menjalankan kegiatan di sektor jasa keuangan dari Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop). Penyerahan daftar ini merupakan tindak lanjut dari amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Menteri Koperasi RI melalui surat nomor B-3/M.KOP/PK.02.00/2025 tertanggal 10 Januari 2025 telah mengajukan 21 nama koperasi open loop yang telah memenuhi kriteria sebagaimana tercantum dalam Pasal 44B ayat (2) Pasal 202 UU P2SK. Koperasi-koperasi ini tersebar di berbagai wilayah Indonesia, meliputi koperasi bank perkreditan rakyat, koperasi jasa, hingga koperasi lembaga keuangan mikro, baik yang berbasis konvensional maupun syariah.
Berikut adalah beberapa nama koperasi yang tercantum dalam daftar tersebut:
- Koperasi Bank Perkreditan Rakyat Arta Kencana (Madiun)
- Koperasi Jasa Lembaga Keuangan Mikro Mandiri Sejahtera Rajabasa (Lampung Selatan)
- Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Syariah Berkah Amanah Ummat (Tasikmalaya)
- Koperasi Jasa Gadai Rap Maju (Malang)
- Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Dana Mentari Sejahtera (Tegal) (dan 16 koperasi lainnya dari berbagai daerah di Indonesia)
Langkah Tindak Lanjut oleh OJK
Koperasi yang masuk dalam daftar ini akan ditindaklanjuti oleh OJK sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Tindak lanjut meliputi:
- Proses perizinan kepada OJK,
- Sosialisasi kepada koperasi yang bersangkutan,
- Penguatan dan pengawasan agar koperasi sesuai dengan standar dan prinsip keuangan yang diatur dalam UU P2SK.
OJK juga menyatakan akan terus melakukan koordinasi intensif dengan Kemenkop serta dinas koperasi di daerah untuk memastikan proses berjalan lancar.
Sosialisasi dan Akses Informasi
Sebagai bagian dari transparansi, OJK akan menggelar sosialisasi dan komunikasi publik terkait koperasi open loop ini. Detail informasi terkait daftar nama koperasi serta mekanisme tindak lanjut dapat diakses melalui laman resmi OJK di www.ojk.go.id.
Langkah ini menunjukkan sinergi kuat antara pemerintah, OJK, dan Kemenkop dalam mendorong penguatan sektor koperasi di Indonesia, khususnya di bidang jasa keuangan. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan inklusi keuangan dan memberikan dampak positif pada pertumbuhan ekonomi nasional.