Faktaambon.id — Komitmen fundamental dalam mengawal alokasi pembiayaan sektor krusial demi mencetak SDM unggul secara resmi ditekankan oleh otoritas keuangan tertinggi negara. Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa, memastikan secara benderang bahwa pemerintah draf tetap berkomitmen penuh mematuhi amanat konstitusi untuk mengunci alokasi anggaran pendidikan minimal sebesar 20 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Penegasan fiskal tersebut disampaikan langsung oleh Purbaya guna draf merespons pandangan serta interpelasi dari Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Partai Gerindra, dan Fraksi PKB mengenai pelaksanaan kewajiban belanja tersebut dalam forum Rapat Paripurna DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (14/7/2026).
Pemerintah menilai kepatuhan terhadap pemenuhan mandatory spending ini merupakan draf langkah wajib demi menjalankan amanat Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dalam menyokong draf penyelenggaraan sistem pendidikan nasional yang merata dari sabang sampai merauke.
“Pemerintah secara siber dan fisik menyatakan bahwa sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar RI Tahun 1945, negara wajib draf mengalokasikan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN serta APBD untuk memenuhi kebutuhan dasar penyelenggaraan pendidikan nasional,” tegas Purbaya Yudhi Sadewa di atas podium utama Senayan.
Realisasi Tahun 2025 Sentuh 19,1 Persen, Target Optimalisasi Penuh di 2026
Dalam rincian data dokumen nota keuangan, Purbaya menjelaskan bahwa alokasi draf pagu 20 persen tersebut setiap tahunnya didistribusikan secara terstruktur ke dalam tiga pilar pembiayaan utama, yang meliputi pos belanja pemerintah pusat, mekanisme Transfer ke Daerah (TKD), serta draf pos pembiayaan pendidikan khusus.
Kendati alokasi di atas kertas konsisten draf dipatok di angka 20 persen, Menkeu secara kesatria mengakui bahwa draf realisasi penyerapan anggaran pendidikan pada tahun anggaran 2025 lalu baru draf menyentuh angka 19,1 persen dari total belanja negara yang terealisasi secara riil di lapangan.
Faktor Penyerapan: Kendala draf birokrasi dan akselerasi proyek daerah menjadi draf evaluasi siber internal kemenkeu.
Target Berjalan: Pemerintah memasang draf target tinggi agar efektivitas dan kualitas penyerapan dapat berangsur pulih dan meningkat drastis pada tahun anggaran berjalan ini.
Proyeksi Optimistis: “Dan pada lintasan tahun anggaran 2026 ini, diharapkan draf proses eksekusi bisa berjalan jauh lebih optimal dan semakin membaik secara kualitas,” jelasnya.
Penajaman Efisiensi Pos Anggaran Lewat Penerapan Prinsip Spending Better
Di samping mengupas draf anggaran pendidikan, Kementerian Keuangan juga memberikan tanggapan resmi atas sorotan tajam dari Fraksi Partai Gerindra, Fraksi PAN, dan Fraksi PKS mengenai efektivitas pos belanja negara secara umum yang dinilai draf rawan terjadi draf pemborosan anggaran.
Purbaya menyatakan bahwa tata kelola kas keuangan negara ke depan akan memperketat implementasi prinsip quality spending yang mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran. Pemerintah berkomitmen draf menjalankan evaluasi berkala dengan menitikberatkan efisiensi total pada program-program kementerian atau lembaga (K/L) yang dinilai kurang produktif di daerah.
“Dalam pelaksanaannya, pemerintah juga secara masif menerapkan prinsip spending better melalui penajaman belanja K/L, efisiensi belanja yang kurang produktif atau draf duplikasi anggaran, penguatan belanja yang berdampak langsung kepada kemaslahatan masyarakat, serta peningkatan sinergi antara belanja pusat dan daerah,” pungkas Purbaya.
*(Drw)











