Hukum  

Transparansi Pejabat Publik Dipertaruhkan, KPK Kejar 37.863 Wajib Lapor LHKPN

OTT Jaksa: KPK Tegaskan Sinergi Kuat dengan Kejagung
Gedung Merah Putih KPK/fkn

Faktaambon.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan peringatan keras bagi para penyelenggara negara yang belum menyetorkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Hingga Selasa (31/3/2026), tercatat masih ada puluhan ribu pejabat yang belum memenuhi kewajiban konstitusional tersebut, meski batas waktu segera berakhir.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa tingkat kepatuhan nasional saat ini baru menyentuh angka 91,23 persen. Dari total 431.785 wajib lapor, sebanyak 393.922 orang telah menyampaikan laporan kekayaannya. Artinya, masih terdapat 37.863 penyelenggara negara yang belum transparan mengenai aset mereka hingga hari terakhir pelaporan ini.

Alarm Integritas dan Transparansi Pejabat

Data tersebut dipandang sebagai alarm serius bagi integritas pejabat publik. KPK menilai LHKPN sebagai instrumen utama dalam menjaga transparansi dan mencegah praktik korupsi di lingkungan pemerintahan. Keterlambatan atau pengabaian pelaporan ini dinilai mencederai komitmen akuntabilitas yang seharusnya dijunjung tinggi oleh setiap abdi negara.

“KPK mengingatkan bahwa keterlambatan ini berdampak pada penilaian integritas individu maupun instansi. Kami mengharapkan komitmen penuh dari setiap penyelenggara negara untuk menuntaskan kewajibannya sebelum sistem ditutup,” tegas Budi Prasetyo di Jakarta.

Sisa Waktu Hingga Pukul 23.59 WIB

Lembaga antirasuah tersebut menegaskan tidak akan ada perpanjangan waktu bagi para wajib lapor. Seluruh penyelenggara negara hanya memiliki sisa waktu hingga tengah malam nanti untuk dapat masuk dalam kategori pelaporan tepat waktu. Jika melewati batas tersebut, pejabat yang bersangkutan akan tercatat sebagai tidak patuh atau terlambat.

“KPK masih menunggu hingga batas akhir hari ini, Selasa 31 Maret 2026 sampai dengan pukul 23.59 WIB, untuk dapat dinyatakan penyampaian LHKPN tepat waktu,” pungkas Budi.

KPK juga mengimbau seluruh instansi untuk mendorong para pejabatnya segera menuntaskan pengisian melalui sistem elektronik guna memastikan akuntabilitas publik tetap terjaga.

*(Drw)