Hukum  

Transparansi Importasi: KPK Bedah Dokumen Perusahaan Forwarder Terkait Suap DJBC

OTT KPK di Banten: KPK Koordinasi dengan Kejagung
Logo Komisi Pemberantasan Korupsi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. (Dok. Ist)

Faktaambon.id – Penyidikan kasus dugaan suap importasi barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) memasuki babak baru. Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini membidik keterlibatan sektor industri tembakau dengan memanggil sejumlah pengusaha rokok besar sebagai saksi guna mendalami mekanisme perizinan yang diduga menyimpang.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa pada Selasa (31/3/2026), tim penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga pengusaha rokok dan dua pihak dari perusahaan forwarder. Ketiga pengusaha tersebut adalah Liem Eng Hwie (Kudus), Rokhmawan (Pasuruan/PT RMS), dan Benny Tan. Pemeriksaan dilakukan secara intensif di Gedung Merah Putih KPK.

Penyitaan Aset Miliaran dan Tersangka Baru

Dalam pengembangan kasus ini, KPK bergerak cepat dengan menyita aset milik seorang ASN di lingkungan DJBC Kementerian Keuangan. Barang bukti yang diamankan berupa uang tunai sebesar 78 ribu dolar Singapura (setara lebih dari Rp1 miliar) serta satu unit mobil operasional. Langkah ini diambil untuk menelusuri aliran dana hasil praktik lancung di instansi tersebut.

KPK juga menetapkan tersangka baru pada Februari lalu, yakni Budiman Bayu Prasojo yang menjabat sebagai Kepala Seksi Intelijen Cukai Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC. Bayu ditangkap langsung di kantor pusat DJBC dan saat ini telah resmi menjalani masa penahanan di Rutan KPK untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Jejaring Suap di Direktorat P2 Bea Cukai

Kasus ini merupakan rentetan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar awal tahun 2026. Hingga saat ini, KPK telah menetapkan total tersangka yang melibatkan pejabat teras, termasuk Rizal (Mantan Direktur P2 DJBC) dan Sisprian Subiaksono (Kasubdit Intelijen P2 DJBC), serta pihak swasta dari sektor logistik.

Fokus pemeriksaan terhadap para pengusaha rokok dan perusahaan forwarder seperti Sri Pangestuti dan Eka Wahyu Widyastuti diduga kuat berkaitan dengan pemberian fasilitas kemudahan izin ekspor-impor barang. KPK terus mendalami apakah ada setoran rutin yang diberikan kepada oknum pejabat Bea Cukai guna melancarkan aktivitas bisnis di sektor industri tembakau tersebut.

`