Faktaambon.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menerima sejumlah laporan terkait praktik penyalahgunaan kendaraan dinas oleh aparatur negara untuk kepentingan pribadi, termasuk untuk kegiatan mudik Lebaran 1447 Hijriah (2026 Masehi). Merespons temuan tersebut, institusi antirasuah ini mendesak seluruh kepala daerah dan jajaran inspektorat untuk segera melakukan evaluasi serta pengecekan aset secara menyeluruh.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan peringatan tegas tersebut kepada awak media di Jakarta pada Sabtu (28/3/2026). Ia menekankan bahwa fasilitas yang dibiayai oleh uang negara tidak boleh digunakan untuk fasilitas liburan atau kepentingan di luar tugas kedinasan karena dinilai membuka celah terjadinya pelanggaran etika dan hukum yang serius.
Surat Edaran KPK Nomor 2 Tahun 2026
Sebagai langkah mitigasi dan pencegahan proaktif menjelang hari raya, KPK secara resmi telah menerbitkan aturan pedoman melalui Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pengendalian dan Pencegahan Gratifikasi Hari Raya. Dalam edaran tersebut, KPK menegaskan bahwa pemanfaatan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi merupakan bentuk benturan kepentingan.
“Dalam edaran tersebut, KPK menegaskan bahwa hal ini bertentangan dengan prinsip integritas dan akuntabilitas. Perilaku koruptif sering kali berawal dari pembiaran terhadap penggunaan fasilitas negara yang tidak sesuai dengan peruntukan,” ujar Budi Prasetyo.
Desakan Evaluasi Internal dan Inspektorat
KPK sangat berharap fungsi pengawasan di internal setiap instansi pemerintahan dapat berjalan optimal selama momentum libur panjang Idul Fitri 1447 Hijriah ini. Inspektorat daerah dituntut untuk memastikan tidak ada lagi aset negara, baik milik pemerintah pusat maupun daerah, yang dialihfungsikan secara ilegal untuk urusan keluarga.
Tindakan penyalahgunaan ini tidak hanya berpotensi menimbulkan kerugian negara dalam hal biaya operasional dan pemeliharaan aset, tetapi juga secara langsung menurunkan tingkat kepercayaan publik terhadap integritas aparatur pemerintahan. KPK berkomitmen untuk terus memantau laporan masyarakat terkait pelanggaran fasilitas negara demi tegaknya disiplin ASN di seluruh Indonesia.
*(Drw)









