Faktaambon.id — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus bergerak agresif mengusut tuntas skandal dugaan pemberian uang suap dari pihak Kementerian Agama (Kemenag) kepada jajaran Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Haji DPR RI periode 2024.
Guna membongkar simpul pemufakatan jahat tersebut, tim penyidik KPK resmi memeriksa Mantan Staf Khusus Menteri Agama periode 2022-2024, Mohammad Nuruzzaman, pada Rabu (17/6/2026).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa agenda pemeriksaan terhadap Nuruzzaman berstatus sangat krusial. Keterangannya diperlukan untuk mengonfirmasi rentetan temuan alat bukti penyidik yang berkaitan erat dengan aliran dana gelap pemulusan polemik kuota haji tambahan sepanjang tahun anggaran 2023-2024.
“Pemeriksaan ini difokuskan untuk mendalami klaster regulasi internal kementerian serta menelusuri bagaimana mekanisme pergerakan arus uang tersebut ditransaksikan ke oknum parlemen,” jelas Budi Prasetyo saat memberikan keterangan resmi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Sita Pengembalian 1 Juta Dolar AS dari Saksi Kunci Klaster Biro Travel
Arsitektur penyidikan berskala makro ini dilaporkan juga melibatkan pemeriksaan intensif terhadap sejumlah saksi kunci strategis lainnya dari sektor swasta. Penyidik telah menjadwalkan pemanggilan ulang terhadap manajemen biro perjalanan (travel) haji serta oknum perantara aliran dana eksekutif yang diketahui berinisial ZA.
Saksi ZA sendiri dalam catatan risalah penyidikan sebelumnya dilaporkan telah bersikap kooperatif dengan mengembalikan uang tunai hasil sitaan senilai 1 juta dolar AS kepada pihak negara melalui rekening penampungan KPK.
Uang haram dalam jumlah masif tersebut diduga kuat merupakan dana pelicin operasional dari asosiasi travel tertentu yang diuntungkan secara sepihak oleh kebijakan penyelewengan kuota haji.
Audit BPK Catat Kerugian Negara Rp622 Miliar, Eks Menag Yaqut Jadi Tersangka
Dalam pusaran skandal korupsi kuota haji ini, satuan tugas KPK secara resmi telah menetapkan empat orang sebagai tersangka utama. Salah satu nama besar yang terjerat di dalamnya adalah mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.
Berdasarkan laporan hasil audit forensik yang diterbitkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, praktik lancung jual beli kuota haji tambahan komersial ini disinyalir kuat telah merugikan pos keuangan negara hingga menyentuh angka fantastis, yakni Rp622 miliar. Modus korporasi birokrasi ini dinilai memangkas hak antrean puluhan ribu jemaah haji reguler yang telah mengantre bertahun-tahun.
Menutup keterangannya, Budi Prasetyo memastikan bahwa tim penuntutan KPK tidak akan mengulur waktu lama di fase penyidikan. Pihaknya berjanji akan segera melimpahkan seluruh berkas perkara beserta barang bukti formil ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat setelah proses pendalaman saksi-saksi dan pengumpulan alat bukti pendukung dinilai telah memadai dan lengkap (P-21).
*(Drw)













