Harga Emas Batangan Antam Hari Minggu Bertahan Kokoh Rp2.799.000 per Gram

Harga Emas Antam Rabu 14 Januari 2026 Masih Stabil
Ilustrasi Emas. (dok. BRI)

Faktaambon.id — Harga emas Antam hari ini, Minggu (31/5/2026), terpantau tidak mengalami perubahan jika dibandingkan dengan performa niaga pada bursa perdagangan sebelumnya. Berdasarkan data grafik terbaru yang dirilis melalui laman resmi Logam Mulia, harga emas Antam per gram masih betah bertahan di level Rp2.799.000.

Selaras dengan harga beli, nilai transaksi penjualan kembali atau buyback emas Antam oleh masyarakat juga dilaporkan stabil berada di posisi Rp2.609.000 per gram. Sebagai informasi, fluktuasi harian komoditas Logam Mulia di dalam negeri umumnya diperbarui berkala dengan mengikuti dinamika pergerakan harga emas global serta nilai tukar rupiah harian.

Daftar Rincian Harga Emas Antam Berdasarkan Ukuran

Penyediaan emas batangan Antam dicetak dalam beragam pilihan berat mulai dari pecahan terkecil 0,5 gram hingga ukuran 1.000 gram (1 kilogram). Ragam variasi ini sengaja dihadirkan guna memberikan aspek fleksibilitas bagi masyarakat untuk menyesuaikan target investasi portofolio dengan kemampuan finansial masing-masing:

  • Emas Antam 0,5 gram: Rp1.449.500

  • Emas Antam 1 gram: Rp2.799.000

  • Emas Antam 2 gram: Rp5.538.000

  • Emas Antam 3 gram: Rp8.282.000

  • Emas Antam 5 gram: Rp13.770.000

  • Emas Antam 10 gram: Rp27.485.000

  • Emas Antam 25 gram: Rp68.587.000

  • Emas Antam 50 gram: Rp137.095.000

  • Emas Antam 100 gram: Rp274.112.000

  • Emas Antam 250 gram: Rp685.015.000

  • Emas Antam 500 gram: Rp1.369.820.000

  • Emas Antam 1.000 gram (1 kg): Rp2.739.600.000

Ketentuan Pajak Transaksi Pembelian dan Buyback

Sesuai dengan regulasi fiskal nasional yang merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, setiap aktivitas transaksi niaga emas batangan Antam akan dikenakan potongan pajak resmi dengan rincian skema sebagai berikut:

  • Pajak Pembelian Emas: Konsumen akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,25 persen khusus bagi pembeli yang menyertakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Setiap transaksi niaga ini otomatis akan disertai dengan bukti potong PPh 22 resmi yang sah sebagai dasar pelaporan pajak tahunan.

  • Pajak Penjualan Kembali (Buyback): Untuk transaksi buyback emas ke PT Aneka Tambang Tbk dengan total nilai akumulasi di atas Rp10 juta, akan berlaku tarif potongan langsung dari nilai transaksi sebesar 1,5 persen bagi pemilik NPWP, serta tarif sebesar 3 persen untuk kelompok non-NPWP.

*(Drw)