Faktaambon.id — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami pusaran kasus dugaan suap dan pemberian fasilitas dari Bos PT Blueray Cargo, John Field, kepada sejumlah pejabat teras di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Terbaru, tim penyidik memeriksa seorang pemilik money changer bernama Deisy Syam untuk menelusuri rute aliran uang haram dalam bentuk valuta asing (valas).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa pemeriksaan terhadap Deisy Syam dilakukan pada Kamis (21/5/2026). Keterangannya sangat diperlukan oleh penyidik untuk mengonfirmasi aktivitas transaksi penukaran uang asing yang diduga kuat dilakukan oleh salah satu tersangka utama dari unsur regulator.
“Sebagai pemilik money changer, didalami keterangannya oleh penyidik terkait dugaan penukaran-penukaran valas oleh pihak tersangka SIS,” ujar Budi Prasetyo dalam keterangan tertulisnya, Jumat (22/5/2026). Tersangka SIS yang dimaksud adalah Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea dan Cukai, Sisprian Subiaksono.
Rapor Hitam 7 Tersangka Skandal Importasi Barang
Kasus kakap ini merupakan pengembangan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK terkait pembersihan praktik lancung pengondisian jalur importasi barang. Hingga saat ini, otoritas hukum telah menetapkan tujuh orang tersangka yang terbagi dari klaster birokrasi dan swasta:
Rizal: Mantan Direktur Penyidikan & Penindakan DJBC periode 2024–Januari 2026.
Sisprian Subiaksono (SIS): Kasubdit Intel P2 DJBC.
Orlando: Kepala Seksi Intelijen DJBC.
Budiman Bayu Prasojo: Pegawai Ditjen Bea Cukai.
John Field: Pemilik PT Blueray (Aktor intelektual penyuap).
Dedy Kurniawan: Manajer Operasional PT Blueray.
Andri: Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray.
Terkuak Kode Amplop Tebal “Sales 2-1 DIR” untuk Dirjen
Penyidikan transaksi valas ini menggelinding bersamaan dengan fakta mengejutkan yang terkuak dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu (20/5/2026). Dalam sidang dengan terdakwa John Field, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK membeberkan barang bukti berupa amplop tebal berisi uang tunai sebesar 213.600 dolar Singapura (SGD).
Menariknya, pada permukaan amplop tersebut tertera tulisan kode khusus, yakni “Sales 2-1 DIR”. Di hadapan majelis hakim, Jaksa KPK secara blak-blakan menyebut bahwa kode “DIR” pada barang bukti bernilai miliaran rupiah tersebut diduga kuat merujuk langsung kepada orang nomor satu di instansi kepabeanan saat ini, yaitu Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama.
KPK kini tengah merangkai kesesuaian kesaksian pengusaha money changer dengan fakta persidangan guna membongkar seberapa jauh aliran dana haram ini mengalir ke level atas pengambil kebijakan.
*(Drw)











