Hukum  

Budi Prasetyo: Pengalihan Kembali ke Rutan Dilakukan Untuk Kepentingan Strategis Penyidik

OTT KPK di Kalimantan Selatan: Kajari HSU Diamankan
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo/(Foto:@ANTARA)

Faktaambon.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjebloskan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), ke Rumah Tahanan (Rutan) KPK pada Senin (23/3/2026). Langkah ini secara resmi membatalkan status tahanan rumah yang sebelumnya sempat dinikmati Yaqut sejak Kamis (19/3) malam lalu.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tersebut dilakukan demi kepentingan proses penyidikan lebih lanjut. “KPK melakukan proses pengalihan jenis penahanan tersangka YCQ dari tahanan rumah untuk kembali menjadi tahanan Rutan KPK,” ujar Budi dalam keterangan resminya di Jakarta.

Sorotan Atas Inkonsistensi Penegakan Hukum

Perubahan status penahanan yang terjadi dua kali dalam hitungan hari ini memicu gelombang kritik dari aktivis sipil. Forum Sipil Bersuara (Forsiber) menilai fluktuasi status ini mengindikasikan adanya ketidaksiapan atau kerentanan dalam proses hukum yang sedang berjalan di lembaga antirasuah tersebut.

Aktivis Forsiber, Hamdi Putra, menegaskan bahwa pemberian status tahanan rumah sebelumnya merupakan sebuah anomali. Menurutnya, KPK selama ini dikenal sangat ketat dalam prosedur penahanan tersangka korupsi, sehingga kelonggaran yang sempat diberikan kepada mantan menteri tersebut tanpa alasan medis yang jelas mengundang tanda tanya besar.

“Wajah Penegakan Hukum yang Rapuh”

Hamdi menilai kasus Yaqut menjadi cermin bagi publik mengenai kondisi penegakan hukum saat ini.

“Yaqut adalah cermin yang memantulkan wajah penegakan hukum kita hari ini yang rapuh, ambigu, dan rentan terhadap intervensi kekuasaan,” tegas Hamdi.

Publik mempertanyakan urgensi di balik keputusan awal KPK yang sempat memberikan ruang “kelonggaran” yang tidak dimiliki semua tersangka. Dengan dikembalikannya YCQ ke sel tahanan, masyarakat mendesak KPK untuk tetap konsisten dan transparan dalam mengusut tuntas skandal korupsi kuota haji yang telah merugikan hak ribuan jemaah di tanah air.

(*Drw)