Kasus Suap Ijon Proyek Pemkab Bekasi: KPK Periksa Ketua LSM dan Pihak Swasta

OTT Jaksa: KPK Tegaskan Sinergi Kuat dengan Kejagung
Gedung Merah Putih KPK/fkn

Faktaambon.id, NASIONAL – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus bergerak mendalami kasus dugaan suap ijon proyek yang menjerat lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi. Pada pemeriksaan terbaru, penyidik memanggil tiga orang saksi kunci untuk memberikan keterangan.

Para saksi yang dipanggil berasal dari unsur swasta dan seorang Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Pemeriksaan ini dilakukan guna memperjelas aliran dana ilegal yang diduga melibatkan Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang.

Dilansir pada Rabu (21/1/2026), fokus penyidikan saat ini adalah memetakan jalur uang yang masuk sebelum proyek resmi berjalan atau yang dikenal dengan sistem “ijon”.

Membedah Modus Tersangka Sarjan dan Aliran ke Politisi

Dalam proses penyidikan sebelumnya, KPK telah memeriksa sejumlah politisi penting di Jawa Barat serta anggota DPRD Kabupaten Bekasi. Para saksi tersebut dicecar mengenai dugaan aliran uang dari tersangka Sarjan, yang merupakan penyedia paket proyek.

KPK berusaha mengungkap bagaimana mekanisme pemberian uang di muka ini dilakukan untuk mengamankan paket pekerjaan di dinas-dinas tertentu. Modus ini diduga kuat menjadi cara utama untuk memenangkan kontraktor tertentu dalam proses pengadaan barang dan jasa.

Total Dugaan Suap Mencapai Rp14,2 Miliar

Kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang mengungkap adanya permintaan rutin dari pihak Bupati melalui orang kepercayaan atau perantara. Berdasarkan temuan penyidik hingga saat ini:

  • Total Dana: Dugaan suap yang diterima oleh Ade Kuswara beserta kroninya mencapai Rp14,2 miliar.

  • Sumber Dana: Berasal dari berbagai paket pekerjaan yang dijanjikan kepada kontraktor.

  • Tujuan Penyidikan: Menuntaskan praktik korupsi sistemik dalam proses pengadaan barang dan jasa di tingkat pemerintah daerah.

KPK menegaskan komitmennya untuk membongkar tuntas jaringan ini guna memastikan transparansi dalam pembangunan infrastruktur di Kabupaten Bekasi dan mencegah kerugian negara yang lebih besar.

(*Drw)