Faktaambon.id, NASIONAL – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) kembali menjadi sorotan serius Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lembaga antirasuah itu merilis hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) tahun 2025. Hasilnya, Pemprov Sumut mencatatkan skor yang sangat rendah, mengindikasikan risiko korupsi yang tinggi.
Berdasarkan hasil resmi SPI KPK yang dirilis pada 11 Desember 2025, Pemprov Sumut hanya berhasil meraih skor 62,01. Angka ini menempatkan Pemprov Sumut dalam kategori Rentan Korupsi (kategori skor 0-72,9). Skor ini jauh tertinggal di bawah rata-rata nasional yang mencapai 72,32.
Skor rendah ini menunjukkan bahwa upaya pencegahan korupsi di lingkungan pemerintahan daerah tersebut masih tertinggal. Pemprov Sumut dinilai memerlukan perbaikan yang serius dan segera untuk meningkatkan tata kelola pemerintahan yang bersih.
Aspek Internal yang Paling Bermasalah
Penilaian SPI dilakukan berdasarkan persepsi dari tiga kelompok utama. Kelompok tersebut adalah pegawai internal, masyarakat pengguna layanan (eksternal), dan ahli/pakar. Hasil dari penilaian internal pegawai Pemprov Sumut menunjukkan beberapa aspek yang mendapatkan skor paling rendah dan harus segera dibenahi.
Beberapa aspek yang menjadi titik lemah pencegahan korupsi di Pemprov Sumut:
Sosialisasi Antikorupsi: Skor terendah, hanya 59,73.
Pengelolaan SDM: Skor 63,30.
Integritas dalam Pelaksanaan Tugas: Skor 63,53.
Temuan ini secara jelas menunjukkan bahwa intensitas edukasi antikorupsi di Pemprov Sumut masih sangat minim. Selain itu, pengelolaan sumber daya manusia (SDM) belum optimal dan penerapan nilai integritas dalam tugas sehari-hari perlu diperkuat secara drastis.
Desakan untuk Prioritaskan Perbaikan
SPI KPK berfungsi sebagai program nasional untuk mengukur risiko korupsi dan efektivitas upaya pencegahan yang telah dilakukan oleh instansi pemerintah. Dengan hasil SPI KPK Pemprov Sumut yang masuk kategori Rentan Korupsi, hal ini menjadi desakan serius.
Pemprov Sumut harus segera memprioritaskan perbaikan, terutama dalam meningkatkan sosialisasi dan menegakkan integritas di seluruh jajaran pegawai. Perbaikan harus dimulai dari aspek internal yang mendapat rapor merah agar risiko korupsi di Sumatera Utara dapat diminimalisir di masa mendatang.
(*Drw)













