Faktaambon.id, NASIONAL – Wakil Kepala Kepolisian RI (Wakapolri), Komjen Pol Dedi Prasetyo, menegaskan komitmen kepolisian dalam mengusut tuntas dugaan perusakan lingkungan yang memicu bencana. Ia memastikan bahwa Tim Khusus Bareskrim Polda Sumbar untuk menyelidiki dugaan praktik Penebangan Liar Sumbar Diusut telah resmi dibentuk.
Hal tersebut disampaikan Jenderal bintang tiga ini saat melakukan peninjauan Posko Ante Mortem milik Polda Sumbar di Rumah Sakit Bhayangkara, Padang, pada Kamis. Langkah ini diambil sebagai respons cepat kepolisian terhadap indikasi kejahatan lingkungan.
“Bareskrim sudah membentuk tim, nanti akan berkolaborasi dengan Polda Sumbar,” kata Dedi Prasetyo yang didampingi oleh Wakil Kepala Polda Sumbar, Brigjen Pol Solihin.
Fokus Penyelidikan pada Aktivitas Hulu
Dedi menerangkan bahwa tim gabungan dari Bareskrim Polri dan Polda Sumatera Barat akan segera bekerja. Fokus utama mereka adalah menelusuri aktivitas penebangan liar di Sumbar yang disinyalir menjadi salah satu faktor penyebab parahnya dampak bencana alam baru-baru ini.
Isu pembalakan liar atau illegal logging kembali menjadi sorotan publik pascabencana banjir bandang melanda Padang dan sekitarnya. Saat peristiwa terjadi, air bah yang menerjang permukiman tidak hanya membawa lumpur, tetapi juga material kayu gelondongan dan batang pohon besar yang diduga hasil tebangan di hulu. Pernyataan Wakapolri ini menegaskan bahwa aparat penegak hukum telah mengambil tindakan konkret untuk menertibkan aktivitas ilegal tersebut.
DPR RI Minta Penertiban dan Evaluasi Izin
Sorotan terhadap kerusakan lingkungan ini sebelumnya juga disuarakan oleh Ketua Komisi IV DPR RI, Siti Hediati Hariyadi atau Titiek Soeharto. Saat berkunjung ke Padang pada Sabtu (30/11), ia menekankan pentingnya pemberantasan aktivitas yang merusak ekosistem.
Titiek menegaskan bahwa segala bentuk aktivitas ekstraktif yang tidak sesuai aturan di wilayah hulu harus ditindak tegas demi keselamatan warga di hilir.
Ia bahkan mendesak pemerintah untuk mengevaluasi ulang perizinan yang ada. Jika ditemukan aktivitas di daerah hulu yang memiliki izin namun terbukti merusak, ia meminta izin tersebut dibatalkan. “Dengan curah hujan yang seperti sekarang ini saja dampaknya sudah seperti ini, apalagi jika curah hujan lebih besar,” pungkasnya.
(*Drw)













