Faktaambon.id — Menjelang pertengahan Juli mendatang, hiruk-pikuk pergantian tahun ajaran baru kembali menyita perhatian publik. Para orang tua dan calon peserta didik di berbagai daerah kini tengah bersiap menghadapi tahapan krusial Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun 2026. Sayangnya, gerbang awal menuju jenjang pendidikan yang semestinya menjunjung tinggi nilai keadilan dan integritas ini, nyatanya masih dibayangi oleh berbagai intrik dan praktik kotor.
Dikutip dari laporan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Minggu (7/6/2026), lembaga antirasuah tersebut membeberkan fakta memprihatinkan terkait pelaksanaan penerimaan siswa baru di tanah air. Berdasarkan temuan Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan tahun 2024, tercatat sebanyak 28 persen responden membenarkan masih menjamurnya praktik pungutan liar (pungli). Tidak berhenti di situ, 10 persen responden secara terang-terangan mengaku mengetahui adanya pemberian imbalan pelicin kepada pihak tertentu selama masa seleksi berlangsung demi meloloskan calon siswa.
Rapor Merah Integritas: Dari Jual Beli Kursi hingga Manipulasi Domisili
Temuan survei tersebut seolah menjadi alarm keras bagi ekosistem pendidikan nasional. Direktur Jejaring Pendidikan KPK, Dian Novianthi, menegaskan bahwa fase SPMB merupakan fondasi sekaligus etalase pertama pembentukan karakter anak. Apabila sejak langkah awal para siswa sudah disuguhkan tontonan kecurangan dan ketidakadilan, maka cita-cita untuk membangun budaya antikorupsi di masa depan akan ikut tergerus.
Senada dengan hal itu, Kepala Satgas Pendidikan Menengah dan Pendidikan Tinggi Kedinasan Direktorat Jejaring Pendidikan KPK, Anis Wijayanti, menyoroti dampak psikologis yang merusak bagi peserta didik. Menurutnya, pembiaran terhadap manipulasi akan membentuk pola pikir beracun di benak generasi muda. Mereka bisa berasumsi bahwa sebuah keberhasilan dapat diraih secara instan lewat kekuatan uang dan koneksi orang dalam, seraya mengabaikan proses kompetisi yang sehat.
Dari hasil pemetaan risiko KPK, modus operandi yang dimainkan oknum di lapangan tergolong sangat beragam. Rentetan kecurangan yang kerap membebani wali murid meliputi:
Pungutan biaya daftar ulang ilegal dan pemaksaan pembelian atribut seragam tanpa dasar hukum yang sah.
Praktik jual beli kursi kosong dan fenomena masuknya siswa jalur “titipan”.
Rekayasa titik domisili (zonasi) serta pembajakan kuota jalur afirmasi.
Maladministrasi birokrasi berupa ketertutupan data daya tampung yang berakibat pada pencoretan sepihak nama peserta yang sejatinya lulus murni.
Surat Edaran KPK 2026: Sanksi Pidana Menanti Pelaku Gratifikasi
Merespons karut-marutnya sistem penerimaan murid baru yang merugikan masyarakat ini, KPK tidak tinggal diam. Mereka mengambil langkah mitigasi dengan menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 7 Tahun 2026 yang secara komprehensif mengatur tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam Penyelenggaraan SPMB.
Kepala Satuan Tugas Jaringan Pencegahan Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK, Abdul Aziz Suhendra, memberikan peringatan tegas kepada seluruh elemen penyelenggara pendidikan. Ia meminta agar tidak ada lagi oknum yang berani menyalahgunakan wewenang jabatan untuk meminta atau menerima upeti dalam bentuk apa pun. Abdul menekankan bahwa prosedur penerimaan murid harus berjalan seefisien dan seadil mungkin, demi memberikan hak harian yang sama kepada seluruh masyarakat tanpa adanya diskriminasi kelas.
Melalui SE teranyar ini, KPK menuntut setiap pelaksana pendidikan, termasuk di tingkat madrasah dan instansi keagamaan, untuk menjadi garda terdepan teladan antikorupsi. Abdul Aziz juga memberi ultimatum khusus bagi seluruh aparatur sipil negara (ASN) maupun tenaga honorer non-ASN. Setiap bentuk permintaan dana ilegal atau hadiah—baik yang mengatasnamakan institusi sekolah maupun untuk kepentingan pribadi—merupakan tindak pidana murni yang hukumannya dapat berujung pada kurungan penjara.
*(Drw)









