Hukum  

Intip Aliran Dana Tiga Ratus Miliar Rupiah di Rekening Pegawai Imipas

OTT KPK di Kalimantan Selatan: Kajari HSU Diamankan
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo/(Foto:@ANTARA)

Faktaambon.id — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersiap mengambil langkah agresif dalam mengusut tuntas skandal mega korupsi yang mengguncang Direktorat Jenderal Imigrasi. Kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) yang menyeret nama Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim, kini berpeluang besar diperluas hingga ke ranah Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Dalam konferensi pers resmi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (4/6/2026), Ketua KPK Setyo Budiyanto menegaskan bahwa tim penyidik tidak akan berhenti hanya pada pembuktian unsur pemerasan semata. Radar penyidikan kini dipertajam untuk melacak ke mana saja aliran dana haram bernilai ratusan miliar rupiah tersebut bermuara, termasuk membidik aset-aset yang diduga kuat merupakan hasil dari praktik rasuah sistematis.

Rekam Jejak Finansial PPATK dan Manipulasi Dana Rekening Pegawai

Skandal ini pertama kali terbongkar dari pengembangan kasus korupsi Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan, yang kemudian diperkuat oleh hasil analisis tajam Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Berdasarkan penelusuran rekam jejak finansial periode 2019-2025, ditemukan perputaran dana tidak wajar senilai Rp366,7 miliar yang mengalir di 96 rekening milik 35 pegawai kementerian terkait.

Fakta paling mencengangkan terkuak saat penyidik mendapati rincian harian sebagai berikut:

  • Sumber Sah (Gaji/Tunjangan): Hanya sebesar Rp9,7 miliar dari total perputaran tersebut yang terbukti legal.

  • Sumber Ilegal (Hasil Perasan): Sisanya, sekitar Rp357 miliar atau setara 97 persen, merupakan uang hasil pemerasan dari pengguna layanan pengurusan visa, paspor, dan izin tinggal.

Dalam menjalankan operasinya antara tahun 2022 hingga 2026, jaringan ini mendistribusikan uang melalui rekening penampung dengan menggunakan sandi rahasia “malaikat” untuk melabeli jatah para pejabat elit. Silmy Karim, dalam kapasitasnya sebagai Direktur Jenderal Imigrasi saat itu, diduga kuat menerima cipratan dana dari perputaran uang haram yang total akumulasinya mencapai Rp145,5 miliar.

Modus Pencucian Aset dan Pembelian Emas Batangan

Menyadari risiko tinggi dari menyimpan uang tunai hasil kejahatan jabatan, para tersangka disinyalir menggunakan berbagai modus operandi canggih untuk menyamarkan asal-usul kekayaan mereka, mulai dari pendirian unit usaha fiktif hingga pembelian properti mewah.

Salah satu temuan paling krusial dari tim satgas penyidik adalah indikasi konversi uang tunai ke dalam bentuk emas batangan. Praktik pencucian aset ini kabarnya semakin masif dilakukan sesaat setelah kasus RPTKA mulai tercium oleh publik demi menghindari pelacakan instrumen perbankan.

Hingga saat ini, KPK telah resmi menetapkan delapan orang tersangka yang harus mendekam di rumah tahanan sejak 4 Juni hingga 23 Juni 2026, sembari menunggu tim penyidik merampungkan penyusunan konstruksi hukum pasal pencucian uang.

*(Drw)