Faktaambon.id – Proses hukum terkait dugaan suap proyek jalur kereta api di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan terus bergulir. Namun, upaya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memeriksa mantan Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi (BKS), kembali menemui jalan buntu.
Untuk ketiga kalinya, BKS tidak hadir memenuhi panggilan penyidik pada Senin (2/3/2026). Ketidakhadiran ini menambah panjang daftar penundaan pemeriksaan saksi kunci dalam perkara korupsi di lingkungan perkeretaapian tersebut.
Alasan Kesehatan Jadi Dalih Ketidakhadiran
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa ketidakhadiran Budi Karya kali ini disebabkan oleh alasan kesehatan. Sebelumnya, BKS juga tercatat mangkir pada pertengahan dan akhir Februari 2026 dengan alasan adanya agenda yang sudah terjadwal.
Meski pihak BKS telah memberikan konfirmasi secara lisan, tim penyidik KPK tidak tinggal diam. Penyidik akan segera melakukan verifikasi terhadap surat keterangan sakit yang dilampirkan.
“Tim penyidik masih akan melakukan verifikasi terkait surat keterangan sakit guna memastikan prosedur hukum tetap berjalan sesuai aturan,” tegas Budi Prasetyo.
Nama BKS Muncul di Persidangan Tipikor
Nama Budi Karya Sumadi mulai mencuat secara signifikan setelah disebut dalam putusan Pengadilan Tipikor Bandung. Keterangan sejumlah saksi dalam persidangan sebelumnya mengarah pada adanya pertemuan strategis yang diduga melibatkan pihak kementerian terkait teknis proyek.
KPK menegaskan bahwa keterangan BKS sangat dibutuhkan untuk membuat terang benderang konstruksi perkara korupsi ini. Oleh karena itu, lembaga antirasuah tersebut dipastikan akan kembali menjadwalkan ulang pemeriksaan dalam waktu dekat.
Upaya pemanggilan paksa bisa saja menjadi opsi jika saksi terus-menerus mangkir tanpa alasan patut dan wajar sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
(*Drw)









