Satgas PKH Tutup Permanen 262 Hektare Tambang Timah Ilegal Bangka, Alat Berat Disita

Tambang Ilegal Bangka Ditutup Permanen, Kerugian Negara Rp12,9 T
Tambang nikel/(ilustrasi/@pixabay)

Faktaambon.id, NASIONAL – Pemerintah melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mengambil tindakan tegas. Seluruh aktivitas Tambang Timah Ilegal Bangka Tengah di Dusun Nadi, Desa Lubuk Lingkuk, Kabupaten Bangka Tengah, Bangka Belitung, kini ditutup secara permanen.

Penutupan ini merupakan tindak lanjut maraknya penambangan ilegal di dalam kawasan hutan. Sejumlah pejabat tinggi negara turun langsung untuk meninjau lokasi, termasuk Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh, dan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto.

Kerusakan Lingkungan dan Kerugian Triliunan Rupiah

Berdasarkan hasil identifikasi di lapangan, tim menemukan bahwa penambangan ilegal ini berada di kawasan hutan produksi seluas 262,85 hektare. Aktivitas tersebut berlangsung tanpa mengantongi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).

Pelanggaran ini dianggap sangat serius karena menimbulkan dampak besar pada kerusakan lingkungan dan potensi kerugian negara yang signifikan. Jaksa Agung ST Burhanuddin memperkirakan kerugian negara akibat penambangan ilegal yang merusak kawasan hutan ini mencapai angka fantastis, yaitu Rp12,9 triliun. Menhan Sjafrie Sjamsoeddin menegaskan komitmen pemerintah dalam penindakan ini. “Negara tidak boleh kalah dalam menghadapi kegiatan ilegal,” ujarnya.

Penyitaan Alat Bukti dan Proses Hukum Lanjutan

Sebagai bukti keseriusan Satgas PKH Tutup Tambang, Satgas menyita berbagai alat berat dan fasilitas pendukung yang digunakan dalam kegiatan ilegal tersebut.

Barang bukti yang berhasil disita di lokasi meliputi:

  • 21 unit excavator

  • 2 unit bulldozer

  • 1 genset

  • 10 mesin penghisap pasir/timah

  • Berbagai perlengkapan tambang lainnya

Seluruh barang bukti ini telah diamankan. Proses penyelidikan dua kasus tambang ilegal di wilayah ini kini diserahkan kepada Kejaksaan Tinggi Provinsi Bangka Belitung. Menariknya, alat berat yang disita akan dititipkan kepada PT Timah. Penyerahan ini bertujuan sebagai penyertaan modal negara, memaksimalkan pemanfaatan aset yang sebelumnya digunakan untuk kejahatan.

(*Drw)