Roy Suryo: Kapolda Salah Masukan Soal Penerapan Pasal UU ITE di Kasus Ijazah Palsu Jokowi

Kasus Ijazah Palsu Jokowi: Roy Suryo Bela Diri Soal UU ITE
Pakar Telematika, Roy Suryo/scsh google foto.

Faktaambon.id, NASIONAL – Kasus Ijazah Palsu Jokowi yang menyeret Roy Suryo dan sejumlah nama lain sebagai tersangka terus memanas. Dalam klaster kasus ini, Polda Metro Jaya telah menetapkan total delapan tersangka.

Roy Suryo, salah satu tersangka, menyuarakan pembelaannya melalui kanal Youtube Forum Keadilan, dikutip pada Jumat, 21 November 2025. Ia tidak menyalahkan sepenuhnya Kapolda Metro Jaya, Irjen Asep Edi Suheri. Roy justru menduga Kapolda telah menerima masukan yang keliru mengenai Penerapan Pasal UU ITE dalam kasus yang menjeratnya.

Roy Suryo Soroti Penerapan Pasal ITE yang Keliru

Roy Suryo secara khusus menyoroti Penerapan Pasal UU ITE, khususnya Pasal 28, Pasal 32, dan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ia merasa pasal-pasal tersebut diterapkan secara tidak tepat dalam konteks kasus dugaan ijazah palsu ini.

“Saya tidak menyalahkan Pak Irjen Asep, mungkin beliau mendapat masukan yang kurang tepat dari anak buahnya atau dari ahli-ahli dari termul yang sebenarnya tidak paham,” kata Roy.

Ia berpendapat bahwa masukan yang salah kepada pimpinan institusi kepolisian sama saja dengan mengorbankan kredibilitas institusi itu sendiri.

Pembagian Klaster dan Pasal yang Dituduhkan

Polda Metro Jaya membagi delapan tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi menjadi dua klaster berdasarkan peran dan fokus pelanggaran.

1. Klaster Pertama (Fokus Pencemaran Nama Baik):

  • Terdiri dari lima tersangka: Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.

  • Mereka dijerat dengan kombinasi Pasal 310 KUHP (Pencemaran Nama Baik), Pasal 311 KUHP (Fitnah), Pasal 160 KUHP (Penghasutan), serta Pasal-pasal dalam UU ITE (Pasal 27a jo Pasal 45 ayat 4, dan Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45a Ayat 2).

2. Klaster Roy Suryo (Fokus Akses Ilegal dan Perubahan Sistem):

  • Terdiri dari tiga tersangka: Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa.

  • Klaster ini dijerat dengan pasal-pasal serupa dengan klaster pertama, namun ditambahkan dengan pasal-pasal yang dipermasalahkan Roy, yaitu Pasal 32 ayat 1 juncto Pasal 48 ayat 1 dan/atau Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat 1 UU ITE.

Pasal 32 dan Pasal 35 UU ITE ini biasanya berkaitan dengan perubahan, perusakan, atau akses ilegal terhadap sistem elektronik. Permasalahan ini menunjukkan adanya ketidaksepakatan mendasar antara pihak tersangka dan kepolisian mengenai substansi hukum yang diterapkan, khususnya terkait Penerapan Pasal UU ITE yang relevan.

(*Drw)