Wajib Higienis! BGN Larang Dapur Program Makan Bergizi Gratis Dekat Sumber Pencemaran

BGN Tetapkan Syarat Lokasi Dapur Program Makan Bergizi Gratis
Komisi IX DPR RI didampingi Kepala Biro Hukum dan Humas BGN, Khairul Hidayati (Hida) saat meninjau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Jambudipa 1 Cisarua, Kabupaten Bandung Barat, pasca Kejadian Luar Biasa (KLB) program Makan Bergizi Gratis (MBG) di wilayah itu/Dok. BGN.

Faktaambon.id, NASIONAL – Badan Gizi Nasional (BGN) mengambil langkah tegas untuk menjamin kualitas program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Melalui Surat Keputusan Kepala BGN Nomor 63 Tahun 2025, BGN menetapkan standar baru terkait lokasi pembangunan dapur publik.

Secara spesifik, standar tersebut melarang pembangunan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di dekat sumber pencemaran.

Lokasi dapur publik ini tidak boleh berdekatan dengan area yang berpotensi mengontaminasi pangan. Contohnya adalah Tempat Pembuangan Akhir (TPA), kandang hewan ternak, atau area lain yang memiliki risiko pencemaran tinggi. Kebijakan ini dirancang untuk melindungi kesehatan jutaan penerima manfaat, termasuk peserta didik, ibu hamil, dan balita. BGN menekankan bahwa aspek higienitas adalah fondasi utama dari program ini. Tidak ada kompromi sedikit pun terhadap standar kebersihan.

Standar Lokasi dan Lingkungan untuk Keamanan Pangan

Kepala Biro Hukum dan Humas BGN, Khairul Hidayati, menegaskan bahwa SPPG berfungsi sebagai dapur gizi publik. Oleh karena itu, dapur ini wajib memenuhi standar kebersihan tertinggi. Aturan ini diberlakukan untuk memastikan seluruh proses terhindar dari risiko kontaminasi.

“Lokasi pembangunannya harus benar-benar bebas dari sumber pencemaran,” ujar Hida dalam keterangannya (25/10/2025).

Aturan ini mencakup proses penting, mulai dari penerimaan bahan baku hingga pengolahan makanan. Selain bebas dari polutan, lokasi SPPG juga diwajibkan memenuhi syarat infrastruktur dasar.

Syarat-syarat infrastruktur tersebut meliputi:

  • Akses jalan yang memadai untuk distribusi logistik.
  • Sumber listrik stabil dari PLN.
  • Ketersediaan sarana air bersih yang layak konsumsi.

BGN meminta pemerintah daerah (Pemda) untuk aktif memantau tata ruang. Pemda harus memastikan bahwa lokasi SPPG dibangun sesuai standar yang ditetapkan oleh BGN. Hal ini krusial demi menjamin kualitas dan Keamanan Pangan yang disajikan.

Infrastruktur Dapur dan Prinsip Higienitas Makanan

Selain lokasi, BGN juga mengatur standar teknis bangunan dan peralatan. Seluruh dapur SPPG diwajibkan beroperasi dengan prinsip good hygiene practice dan food safety. Standar ini bertujuan untuk mencegah kontaminasi silang.

Standar tersebut mencakup ketersediaan ventilasi yang cukup memadai. Selain itu, wajib dilakukan pemisahan area pengolahan bahan mentah dan makanan matang. Lebih lanjut, Hida menyatakan bahwa semua peralatan masak dan makan harus menggunakan bahan foodgrade stainless steel. Penggunaan bahan ini penting untuk menjaga Keamanan Pangan dari risiko korosi atau transfer zat berbahaya.

“Kami memastikan seluruh dapur gizi di Indonesia beroperasi dengan lima kunci keamanan pangan. Keamanan pangan adalah pondasi utama keberhasilan program MBG,” pungkas Hida.

Langkah-langkah ketat ini menunjukkan komitmen BGN untuk memastikan program Makan Bergizi Gratis berjalan efektif dan aman.

(*Drw)