Faktaambon.id, NASIONAL – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) sedang mengkaji wacana menarik. Wacana itu adalah usulan agar setiap orang hanya memiliki satu akun media sosial. Ide ini muncul sebagai upaya untuk menciptakan ekosistem digital yang lebih aman, sehat, dan produktif. Sekretaris Jenderal Kemkomdigi, Ismail, menjelaskan bahwa wacana ini bukan untuk membatasi kebebasan berekspresi.
“Ini (usulan satu orang satu akun media sosial) bukan sebagai ikhtiar untuk membatasi kebebasan masyarakat untuk berekspresi, memberikan pendapat dan sebagainya, tapi bagaimana membuat ruang digital ini menjadi sehat, produktif, dan aman,” kata Ismail.
Ia menyoroti masalah penyalahgunaan identitas. Kerahasiaan identitas digital sering mendorong seseorang melakukan tindakan melanggar hukum. Contohnya, menyebarkan konten negatif atau hoaks.
Autentikasi Identitas untuk Akuntabilitas Pengguna
Ismail menjelaskan bahwa kondisi ini muncul karena pelaku merasa tidak akan dikenali.
“Ketika ada kondisi yang seperti ini, maka mudah untuk timbul (dorongan) yang tadinya mungkin tidak berniat jahat, kemudian saya tergoda (berbuat jahat) karena berpikir ‘oh kan orang lain tidak tahu kalau ini saya’.”
Untuk mengatasi hal ini, diperlukan sistem yang dapat memastikan setiap pengguna bertanggung jawab.
Salah satu caranya adalah dengan penerapan autentikasi identitas digital. Contohnya, verifikasi sidik jari atau wajah. Menurut Ismail, ini adalah alat yang efektif. “Ini kan tools-tools yang bisa digunakan untuk membuat ketika orang masuk di ruang digital itu bertanggung jawab. Filosofinya kira-kira seperti itu,” ujarnya.
Klarifikasi: Bukan Pembatasan Jumlah Akun
Wakil Menteri Kemkomdigi, Nezar Patria, meluruskan tujuan utama wacana ini. Tujuannya bukanlah pembatasan jumlah akun. Namun, penguatan tata kelola data berbasis identitas digital. Pemerintah tidak mempermasalahkan jika seseorang memiliki lebih dari satu akun. Selama, seluruh akunnya terverifikasi melalui single ID atau digital ID.
“Kalau misalnya single ID dan identitas digital ini bisa diterapkan, sebetulnya enggak masalah dia mau punya akun medsos satu atau dua atau tiga, sepanjang autentikasi dan verifikasinya itu bisa dilakukan,” tegas Nezar.
Ia menambahkan, gagasan ini sejalan dengan kebijakan yang sudah ada. Kebijakan tersebut seperti Satu Data Indonesia dan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). “Yang kita inginkan adalah ruang digital yang aman dan bertanggung jawab buat publik sehingga dia bisa lebih banyak membawa manfaat,” pungkas Nezar.
Dengan sistem verifikasi yang kuat, diharapkan aturan media sosial dapat memberikan manfaat maksimal. Hal ini tanpa risiko penyalahgunaan.
(*Drw)













