Faktaambon.id, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah aset bernilai tinggi dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 di Kementerian Agama. Tindakan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya pemulihan keuangan negara.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa penyitaan dilakukan terhadap beberapa pihak terkait. Aset yang disita antara lain:
Uang tunai sebesar US$1,6 juta atau sekitar Rp26,2 miliar
Empat unit kendaraan roda empat
Lima bidang tanah dan bangunan
“Bahwa sampai dengan saat ini tim penyidik telah melakukan penyitaan kepada beberapa pihak terkait, sejumlah uang dengan total US$1,6 juta, 4 (empat) unit kendaraan roda empat, serta 5 (lima) bidang tanah dan bangunan,” ujar Budi melalui keterangan tertulisnya.
Menurut KPK, penyitaan aset ini penting untuk membuktikan perkara sekaligus mengoptimalkan asset recovery. Dugaan kerugian negara dalam kasus ini bahkan ditaksir mencapai lebih dari Rp1 triliun.
“Penyitaan aset-aset tersebut sebagai bagian dari upaya untuk pembuktian perkara sekaligus langkah awal KPK dalam mengoptimalkan asset recovery atau pemulihan keuangan negara,” kata Budi.
Temuan awal KPK akan dikoordinasikan lebih lanjut dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) guna validasi resmi.
Sejumlah tokoh juga sudah diperiksa sebagai saksi, di antaranya:
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas
Ketua PBNU Ishfah Abidal Aziz
Pemilik Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur
Staf Keuangan Asosiasi Mutiara Haji, Achmad Ruhyadin
Ketua Umum Kesthuri, Asrul Azis Taba
Staf PT Anugerah Citra Mulia, Eris Herlambang
Selain pemeriksaan saksi, KPK juga mengeluarkan surat larangan bepergian ke luar negeri bagi Yaqut, Ishfah, dan Fuad Hasan Masyhur mulai 11 Agustus 2025.
Penyidik turut melakukan penggeledahan di beberapa lokasi penting, seperti:
Rumah Yaqut di Condet
Kantor agen perjalanan haji dan umrah di Jakarta
Rumah seorang ASN Kementerian Agama di Depok
Ruang Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU)
Dari penggeledahan, KPK berhasil menyita dokumen, barang bukti elektronik, kendaraan roda empat, hingga properti yang diduga terkait kasus ini.(dms)