Pertamina Umumkan Penurunan Harga BBM Nonsubsidi Mulai 1 September 2025

Harga BBM Pertamina Turun per 1 September 2025
Petugas mengisi bahan bakar pertamina dex ke kendaraan di SPBU. (Dok. Ist)

Faktaambon.id, NASIONAL – Harga BBM Pertamina turun per 1 September 2025 untuk sejumlah jenis bahan bakar nonsubsidi. Kabar baik ini datang bagi pengguna kendaraan diesel dan bensin beroktan tinggi, karena produk seperti Pertamina Dex, Dexlite, dan Pertamax Turbo mengalami penurunan harga.

Penyesuaian harga BBM Pertamina ini diumumkan melalui laman resmi perusahaan dan berlaku di berbagai wilayah Indonesia, termasuk Jabodetabek.

Berdasarkan pengumuman resmi, beberapa jenis BBM nonsubsidi mengalami penurunan harga bervariasi. Berikut rincian untuk wilayah Jabodetabek:

  • Dexlite (CN 51): turun Rp250 per liter, dari Rp13.850 menjadi Rp13.600.

  • Pertamina Dex (CN 53): turun Rp300 per liter, dari Rp14.150 menjadi Rp13.850.

  • Pertamax Turbo (RON 98): turun Rp100 per liter, dari Rp13.200 menjadi Rp13.100.

Dengan penyesuaian ini, konsumen mendapat keringanan biaya operasional kendaraan, terutama bagi pengguna mesin diesel dan bensin berperforma tinggi.

Pertamina memastikan harga beberapa jenis BBM lain tidak berubah. Untuk BBM nonsubsidi:

  • Pertamax (RON 92) tetap Rp12.200 per liter.

  • Pertamax Green (RON 95) bertahan di Rp13.000 per liter.

Untuk jenis BBM penugasan dan subsidi juga tidak mengalami perubahan:

  • Pertalite (RON 90) tetap Rp10.000 per liter.

  • Biosolar subsidi bertahan di Rp6.800 per liter.

Kebijakan harga BBM Pertamina turun per 1 September 2025 ini merupakan implementasi regulasi pemerintah. Pertamina menegaskan bahwa penetapan harga mengikuti aturan resmi.

“Penyesuaian harga tersebut dalam rangka mengimplementasikan Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No. 245.K/MG.01/MEM.M/2022 sebagai Perubahan atas Kepmen No. 62 K/12/MEM/2020,” demikian pernyataan resmi Pertamina.

Regulasi tersebut mengatur Formula Harga Dasar dalam perhitungan harga jual eceran BBM jenis bensin dan solar yang disalurkan melalui SPBU.

Dengan adanya kebijakan ini, Pertamina berharap konsumen tetap dapat menikmati energi dengan harga yang transparan sesuai mekanisme pasar dan regulasi yang berlaku. (dms)