Faktaambon.id, AMBON – Pada Rabu, 11 Juni 2025, dunia perdagangan di Pasar Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, digemparkan oleh penemuan seorang anak perempuan berusia 7 tahun berinisial MK dalam kondisi terkulai lemas dan penuh luka di sekitar lorong Kios Ramayana Utara.
Keprihatinan langsung direspons oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri), yang berkomitmen memastikan proses pemulihan dan perlindungan maksimal bagi korban.
Di tengah sorotan publik, Brigjen Nurul Azizah selaku Direktur Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan Kekerasan Anak (Dirtipid PPA-PPO) Bareskrim Polri turun tangan memantau pemulihan MK secara langsung.
Ia menduga luka-luka di tubuh MK merupakan hasil tindakan penganiayaan, dan menegaskan bahwa keselamatan serta pemulihan korban menjadi prioritas utama Polri.
Polri tidak berjalan sendiri dalam penanganan kasus ini. Sejak ditemukan, MK pertama kali dilarikan ke Puskesmas terdekat untuk pertolongan awal, kemudian dirujuk ke RSUD Kebayoran Lama guna perawatan lebih intensif.
Brigjen Nurul menyatakan, “Polri saat ini tengah berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan anak tersebut mendapat perlindungan, pemulihan, dan pendampingan secara maksimal.”
Langkah ini melibatkan Dinas Sosial, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, serta lembaga non-pemerintah yang fokus pada penanganan korban kekerasan anak.
Baca Juga: Pemilik PT Jembatan Nusantara Adjie Dilarikan ke RS Usai Penahanan KPK
Selain perawatan medis, pemulihan MK juga meliputi pendampingan psikologis untuk memulihkan trauma akibat penganiayaan. AKP Citra Ayu, Kanit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, menegaskan bahwa penyelidikan masih berlanjut.
“Menurut pengakuan dari anak, ayahnya yang melakukan. Namun keterangan lebih lanjut belum dapat kami gali karena korban masih dalam pengaruh obat dokter,” ujarnya.
Tim dokter dan psikolog akan terus memantau perkembangan kondisi fisik dan mental MK sebelum polisi mengambil keterangan lanjutan untuk proses hukum.
Polri juga memastikan tidak akan ada celah bagi pelaku kekerasan anak. Melalui patroli dan pemantauan di pasar, mereka berupaya mencegah terulangnya kasus serupa.
Masyarakat didorong untuk melapor segera jika menemukan tanda-tanda penelantaran atau penganiayaan anak di sekitarnya.[dit]













