Faktaambon.id, INTERNASIONAL – Tragedi Kebakaran Hong Kong yang mematikan di kompleks apartemen Wang Fuk Court di Tai Po terus menjadi sorotan global. Dilaporkan bahwa tim penyelamat masih menyisir tujuh menara yang terbakar. Data terbaru menunjukkan bahwa jumlah korban tewas telah mencapai 151 orang, dengan sekitar 40 orang dilaporkan masih hilang.
Apartemen yang berpenghuni 5.000 orang ini sedang menjalani renovasi besar saat api berkobar. Warga telah lama mengeluhkan masalah keselamatan dalam proyek tersebut. Hal ini mengindikasikan adanya kelalaian yang serius.
Penangkapan Pelaku dan Tuduhan Kelalaian
Otoritas antikorupsi Hong Kong telah bertindak cepat. Mereka menahan 13 orang tersangka. Para tersangka ini termasuk direktur dan konsultan teknik dari perusahaan konstruksi yang bertanggung jawab atas renovasi.
Pemeriksaan awal mengindikasikan adanya pelanggaran serius. Jaring perancah yang digunakan diduga tidak memenuhi standar tahan api. Pejabat Tinggi Eric Chan mengklaim temuan ini sebagai “perbuatan memalukan.”
Di sisi lain, terdapat penangkapan yang melibatkan keamanan nasional. Polisi keamanan nasional menangkap dua warga. Salah satunya adalah seorang mahasiswa yang membuat petisi bantuan korban. Mereka ditangkap atas tuduhan memiliki “niat menghasut.”
Nasib Warga Negara Indonesia (WNI)
Korban Kebakaran Wang Fuk Court ini juga melibatkan warga negara Indonesia (WNI). Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Indonesia melaporkan bahwa sekitar 140 WNI tinggal di kompleks apartemen tersebut.
Data Sementara Korban WNI:
Meninggal Dunia: 9 WNI
Dirawat: 1 WNI
Belum Diketahui Keberadaannya: 35 WNI
KJRI Hong Kong terus berkoordinasi dengan otoritas setempat. Fokus utama KJRI saat ini adalah proses pemulangan jenazah. Selain itu, KJRI juga memastikan pemenuhan hak-hak para korban yang terdampak oleh bencana ini.
(*Drw)











