Surat Resmi Keluar, Syuriayah PBNU Berhentikan Yahya Cholil Staquf dari Jabatan Ketua Umum

Syuriyah PBNU Resmi Berhentikan Gus Yahya dari Ketum
Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya)/Scrsht net.

Faktaambon.id, NASIONAL – Syuriyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) secara resmi memberhentikan Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) dari jabatan Ketua Umum PBNU pada Rabu (26/11/2025). Keputusan tersebut ditetapkan melalui surat bernomor 4785/PB.02/A.II.10.01/99/11/2025, yang diteken oleh Wakil Rais Aam PBNU Afifuddin Muhajir dan Katib PBNU Ahmad Tajul Mafakhir pada 25 November 2025.

Pemberhentian Gus Yahya dari PBNU ini merupakan tindak lanjut dari keputusan Rapat Harian Syuriyah PBNU yang digelar pada 20 November 2025 di Jakarta.

Kehilangan Kewenangan Struktural dan Atribut Organisasi

Melalui dokumen resmi tersebut, Syuriyah PBNU menegaskan bahwa Gus Yahya tidak lagi diperkenankan menggunakan seluruh hak, atribut, maupun fasilitas yang melekat pada jabatan Ketua Umum PBNU. Ia juga dilarang mengeluarkan keputusan apa pun atas nama organisasi mulai hari ini.

Surat tersebut secara tegas menyatakan bahwa Gus Yahya kehilangan seluruh kewenangan struktural di PBNU terhitung mulai 26 November 2025 pukul 00.45 WIB. Saat dikonfirmasi, Katib PBNU Ahmad Tajul Mafakhir membenarkan keabsahan dokumen tersebut.

Dengan adanya kekosongan jabatan Ketua Umum, roda kepemimpinan PBNU untuk sementara berada di bawah kendali Rais Aam, sesuai struktur tertinggi dalam organisasi.

Dasar Hukum dan Prosedur Pemberhentian

Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa Gus Yahya telah menerima dan membaca hasil keputusan Rapat Harian Syuriyah PBNU beserta risalah rapat. Karena ketentuan dalam diktum kesimpulan rapat telah terpenuhi, maka statusnya sebagai Ketua Umum PBNU dinyatakan berakhir per 26 November 2025 pukul 00.45 WIB.

Surat itu juga menyebut bahwa Gus Yahya menerima pemberitahuan resmi melalui Sistem Persuratan Digital Digdaya atas keputusan Syuriyah PBNU bertanggal 22 November 2025. Pemenuhan prosedur administratif tersebut menjadi dasar finalisasi Pemberhentian Gus Yahya dari PBNU sesuai aturan organisasi.

Selain itu, Syuriyah PBNU memerintahkan penyelenggaraan Rapat Pleno sesuai ketentuan organisasi, sebagaimana diatur dalam Pasal 7 Ayat (4) Peraturan Perkumpulan NU Nomor 10 Tahun 2025 mengenai rapat, serta ketentuan pemberhentian dan pergantian fungsionaris dalam Peraturan Perkumpulan NU Nomor 13 Tahun 2025 dan Peraturan PBNU Nomor 01/X/2023.

(*Drw)