KPK Dalami Korupsi Rumah Jabatan DPR, Tersangka Utama Belum Ditahan, Menanti Audit BPKP

Korupsi Rumah Jabatan DPR: KPK Periksa Direktur Dwitunggal
Gedung KPK/(ist/fkn)

Faktaambon.id, NASIONAL – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan pendalaman kasus dugaan Korupsi Rumah Jabatan DPR tahun anggaran 2020. Perkembangan terbaru, KPK memanggil dan memeriksa dua saksi dari PT Dwitunggal Bangun Persada, yakni Direktur Juanda Hasurungan Sidabutar dan pegawainya, Agus Hikmat. Pemeriksaan ini dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Kasus yang ditaksir merugikan negara hingga puluhan miliar Rupiah ini telah menetapkan tujuh tersangka sejak Maret 2024. Salah satu tersangka utama adalah Indra Iskandar, yang menjabat sebagai Pengguna Anggaran (PA) di Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR. Indra Iskandar juga sempat beberapa kali mangkir dari panggilan penyidik.

Tersangka Utama Belum Ditahan, Menunggu Hitungan Negara

Meskipun status tersangka sudah ditetapkan, ketujuh orang tersebut belum dilakukan penahanan. KPK menjelaskan bahwa penahanan terhadap para tersangka, termasuk yang terkait dalam pemeriksaan KPK Periksa PT Dwitunggal, masih menunggu hasil perhitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Sebelumnya, KPK telah melakukan penggeledahan di Kantor Setjen DPR dan menyita berbagai bukti penting. Bukti-bukti tersebut meliputi dokumen proyek, alat elektronik, dan bukti transaksi keuangan, yang bertujuan untuk memperkuat berkas perkara. Kerugian puluhan miliar Rupiah dan penyitaan bukti ini menegaskan keseriusan KPK dalam mengusut tuntas Korupsi Rumah Jabatan DPR.

(*Drw)