Jaksa Gadungan Senpi Ilegal Diamankan Kejagung di Tangsel, Terlibat Penipuan Modus Pengurusan Perkara

Jaksa Gadungan Senpi Ilegal Ditangkap, Tipu Korban Rp310 Juta
Bawa Senjata Api Ilegal, Jaksa Gadungan Bintang Satu Ditangkap di Pamulang: Tipu Korban Rp310 Juta/(pixabay)

Faktaambon.id, NASIONAL – Tim gabungan Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil mengamankan seorang Jaksa Gadungan Senpi Ilegal di Pamulang, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Banten. Pelaku yang bernama Tonny Renaldo Matan (49) ditangkap dengan barang bukti senjata api jenis revolver. Selain kepemilikan senpi ilegal, pelaku juga terlibat dalam kasus penipuan dengan modus pengurusan perkara, menyebabkan kerugian korban hingga Rp310 juta.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tangsel, Apreza Darul Putra, menjelaskan bahwa pelaku memiliki modus penipuan yang meyakinkan. Pelaku mengaku kepada korbannya sebagai Staf Ahli Jaksa Agung berpangkat bintang satu. Penyamaran ini digunakan untuk meyakinkan korban bahwa ia memiliki akses dan koneksi luas di kalangan jaksa di Jakarta Selatan. Tujuannya adalah agar korban percaya bahwa pelaku mampu mengurus berbagai perkara hukum.

Modus Penipuan Pengurusan Perkara dan Barang Bukti Senpi Aktif

Untuk memuluskan aksinya, pelaku Tonny Renaldo Matan saat diamankan bahkan menggunakan Pakaian Dinas Harian (PDH) yang menyerupai jaksa. Aksi Penipuan Modus Pengurusan Perkara ini membuahkan hasil hingga ratusan juta rupiah. Dari total uang hasil penipuan senilai Rp310 juta, sebanyak Rp283 juta telah berhasil ditarik oleh pelaku, sementara sisanya masih tersimpan di rekening bank miliknya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, jaksa gadungan ini diketahui telah melakukan penipuan terhadap dua orang korban. Tim Satuan Tugas Intelijen, Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung yang menangani kasus ini berhasil menyita sejumlah barang bukti penting, khususnya yang terkait dengan status Jaksa Gadungan Senpi Ilegal ini.

Barang bukti yang disita tim penyidik meliputi:

  • Satu unit senjata api jenis revolver.

  • Tujuh butir peluru yang terdapat di dalam revolver.

  • Dua belas butir peluru aktif lainnya.

  • Mobil Agya, dua KTP, SIM A dan C, NPWP, sepatu, serta dua keping kartu ATM.

Pelaku dan seluruh barang bukti telah diserahkan ke Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tangerang Selatan untuk proses hukum lebih lanjut. Pelaku dipastikan akan dijerat dengan pasal kepemilikan senjata api ilegal yang diatur dalam Undang-Undang Darurat. Penangkapan ini menjadi pengingat agar masyarakat lebih waspada terhadap modus Penipuan Modus Pengurusan Perkara yang menggunakan nama institusi penegak hukum.

(*Drw)