Bareskrim Bongkar Tambang Pasir Ilegal Gunung Merapi: 36 Titik Ditemukan, 312 Hektare Lahan Rusak

Tambang Pasir Ilegal Gunung Merapi Dibongkar, 36 Titik Ditemukan
Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri membongkar praktik penambangan pasir ilegal di Taman Nasional Gunung Merapi (TNGM). (dok.ist/FaktaYogyakarta.id)

Faktaambon.id, NASIONAL – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri berhasil membongkar praktik penambangan pasir ilegal di kawasan konservasi, Taman Nasional Gunung Merapi (TNGM). Penertiban ini dilakukan di kawasan alur Sungai Batang, Desa Ngablak, Kecamatan Srumbung, Kabupaten Magelang, pada Sabtu (1/11/2025).

Dalam operasi gabungan yang melibatkan Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah, Balai TNGM, dan Polresta Magelang, tim menemukan sedikitnya 36 titik tambang pasir ilegal di area pelestarian alam yang seharusnya bebas dari kegiatan pertambangan.

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Pol Moh. Irhamni, menjelaskan bahwa aktivitas tambang ilegal ini dilakukan di dalam kawasan taman nasional dengan dampak kerusakan lahan yang cukup besar.

“Dari hasil pemeriksaan lapangan, luas area bekas bukaan akibat tambang ilegal mencapai 312 hektare dari total 6.607 hektare wilayah Taman Nasional Gunung Merapi,” ujar Irhamni, menyoroti besarnya Kerusakan Lahan TNGM.

5 Ekskavator Disita, 39 Depo Ilegal Ditemukan

Dalam penindakan tersebut, petugas berhasil mengamankan alat operasional yang digunakan untuk praktik Tambang Pasir Ilegal Gunung Merapi:

  • Lima unit ekskavator.
  • Satu dump truck.

Seluruh alat berat kini diamankan untuk proses penyelidikan lebih lanjut di Bareskrim Polri. Dua orang, seorang koordinator dan operator ekskavator, juga dikabarkan diamankan di lokasi.

Lebih lanjut, Irhamni mengungkapkan bahwa selain aktivitas tambang di 36 titik, tim juga menemukan 39 depo pasir ilegal yang menampung hasil penambangan dari kawasan taman nasional tersebut. Depo-depo itu tersebar di lima kecamatan di Kabupaten Magelang, yakni Srumbung, Salam, Muntilan, Mungkid, dan Sawangan.

“Kegiatan tambang ini jelas melanggar hukum dan berpotensi merusak ekosistem Gunung Merapi yang termasuk kawasan konservasi,” tegas Irhamni.

Ia menambahkan bahwa pihaknya akan menindak tegas seluruh pihak yang terlibat dalam Tambang Pasir Ilegal Gunung Merapi, termasuk pemilik alat berat dan pengelola depo pasir, sebagai bukti keseriusan pemerintah dalam menjaga kelestarian alam dan menegakkan hukum lingkungan.

(*Drw)