Dugaan KPK Usut Proyek KCJB Whoosh: Dianggap Rumit, Libatkan Pejabat Penting Era Lalu

KPK Pelajari Konstruksi Hukum Proyek Kereta Cepat KCJB
Gedung KPK/(ist/fkn)

Faktaambon.id, NASIONAL – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diyakini sedang mempelajari secara mendalam konstruksi hukum yang melingkupi Proyek Kereta Cepat Jakarta Bandung (KCJB) atau Whoosh. Namun, pengusutan proyek bernilai triliunan ini dinilai tidak mudah. Hal ini karena dugaan kuat melibatkan sejumlah pejabat penting di era pemerintahan sebelumnya.

Koordinator Simpul Aktivis Angkatan 98 (Siaga 98), Hasanuddin, menyebut bahwa KPK Usut Proyek KCJB ini membutuhkan laporan masyarakat dan kehati-hatian ekstra. “Penyelidikan dan pengusutan proyek ini tentu tidak mudah,” kata Hasanuddin, Senin, 27 Oktober 2025.

Kerumitan ini disebabkan oleh dua faktor utama:

  • Keterlibatan entitas bisnis luar negeri, yakni Tiongkok.
  • Adanya ikatan kontrak perjanjian bisnis internasional yang kompleks.

Hasanuddin juga menyinggung dugaan keterlibatan pejabat penting masa itu. Ia secara spesifik menyebut perlunya kehati-hatian karena dugaan keterlibatan nama Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) dan mantan Menko Luhut Binsar Pandjaitan, selain pejabat di Kementerian Perhubungan dan BUMN. “Meskipun, kami yakin, KPK tidak terpengaruh pada hal tersebut. Tetapi tetap diperlukan laporan resmi,” tegas Hasanuddin. Ia meyakini KPK akan profesional menangani kasus ini jika ada laporan yang masuk.

Hormati Kontrak B2B, Opsi Renegosiasi Tetap Terbuka

Di sisi lain, Hasanuddin mengingatkan bahwa semua pihak harus menghormati kontrak kerja sama antara PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) dan pihak terkait. Proyek Kereta Cepat Jakarta Bandung (Whoosh) merupakan murni business to business (B2B) antara konsorsium Indonesia dan konsorsium China yang terikat hukum bisnis internasional.

Meskipun demikian, ia menilai opsi renegosiasi kontrak tetap terbuka untuk menyelamatkan keuangan negara. Negosiasi ini harus dilakukan secara profesional. “Meskipun dalam keadaan tertentu dapat direnegosiasi isi kontrak melalui amandemen perjanjian baik kewajiban pokok dan utang, serta masa konsesi maupun hal lainnya,” jelasnya.

Hasanuddin juga berharap konsorsium Indonesia, yang diwakili oleh BUMN, bersikap profesional. Mereka diminta tidak bersikap manja dan melempar tanggung jawab kerugian atau pembengkakan biaya (cost overrun) kepada pemerintah melalui APBN. Fokus kini tertuju pada KPK. Publik menantikan langkah lembaga antirasuah tersebut dalam mempelajari konstruksi hukum sebelum memutuskan apakah akan menaikkan status dugaan kasus KPK Usut Proyek KCJB ini ke tahap penyelidikan resmi.

(*Drw)