Faktaambon.id, INTERNASIONAL – Pemerintah baru Madagaskar telah mengambil langkah dramatis yang menargetkan mantan pemimpin mereka. Hanya sepuluh hari setelah militer mengambil alih kekuasaan, status kewarganegaraan Presiden Andry Rajoelina secara resmi dicabut. Dekrit resmi mengenai Pencabutan Kewarganegaraan Madagaskar ini diterbitkan pada Jumat, 25 Oktober 2025.
Langkah ini memiliki implikasi politik yang sangat besar bagi masa depan Rajoelina. Dengan pencabutan status ini, Rajoelina secara hukum tidak lagi memiliki hak untuk berpartisipasi dalam pemilihan umum di Madagaskar di masa mendatang. Hal ini secara efektif menutup jalannya untuk kembali berkuasa melalui jalur demokratis.
Alasan dan Dasar Hukum: Dwi Kewarganegaraan Prancis
Dasar hukum keputusan ini tertuang dalam undang-undang nasional Madagaskar. Dekret pencabutan tersebut ditandatangani oleh Perdana Menteri baru, Herintsalama Rajaonarivelo. Undang-undang itu secara tegas menyatakan bahwa seorang warga negara akan otomatis kehilangan statusnya jika secara sukarela memperoleh kewarganegaraan negara lain.
Pemerintah baru merujuk pada bukti yang menunjukkan bahwa Rajoelina telah mendapatkan Dwi Kewarganegaraan Prancis pada tahun 2014. Isu dwi kewarganegaraan ini sebenarnya telah menjadi kontroversi besar sejak menjelang pemilu 2023. Namun, terlepas dari kontroversi tersebut, Rajoelina tetap diizinkan mencalonkan diri dan akhirnya memenangkan pemilihan. Keputusan ini kini menjadi pembenaran utama bagi Pencabutan Kewarganegaraan Madagaskar tersebut.
Buntut dari Kudeta Militer dan Hilangnya Rajoelina
Andry Rajoelina (51 tahun) digulingkan dari kekuasaannya pada 14 Oktober 2025. Pemakzulan ini terjadi setelah gelombang protes massa besar-besaran melanda ibu kota, Antananarivo. Krisis mencapai puncaknya ketika unit militer di bawah pimpinan Kolonel Michael Randrianirina menolak perintah tegas untuk membubarkan paksa para demonstran.
Setelah penolakan militer yang mengubah peta kekuasaan tersebut, Rajoelina dilaporkan menghilang dari pandangan publik. Ia dikabarkan bersembunyi demi alasan keamanan pribadinya. Hingga saat ini, keberadaan pasti dari mantan presiden tersebut masih belum diketahui oleh publik. Pencabutan Kewarganegaraan Madagaskar ini semakin memperumit posisi politik dan hukumnya pasca-kudeta.
Langkah tegas yang diambil oleh pemerintahan transisi ini menegaskan komitmen mereka untuk membersihkan panggung politik dari pengaruh Rajoelina, terutama yang berkaitan dengan isu Dwi Kewarganegaraan Prancis yang dianggap melanggar hukum nasional.
(*Drw)













