Dana Rp4,1 T Pemprov Jabar di Bank Disorot Kemenkeu, Gubernur Dedi Mulyadi Beri Penjelasan

Polemik Dana Pemda Jabar Rp4,1 Triliun Mengendap di Bank
Cagub Jabar Dedi Mulyadi di posko pemenangannya di Bale Tri Tangtu, Lembur Pakuan, Subang, Jawa Barat, Rabu (27/11/2024)/Tribun Jabar.

Faktaambon.id, NASIONAL – Pemerintahan Provinsi Jawa Barat (Jabar) kini menjadi sorotan utama setelah Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkap temuan mengejutkan. Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyebut adanya Dana Pemda Jabar Mengendap sebesar Rp4,1 triliun di perbankan. Temuan ini memicu desakan publik agar Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi, segera memberikan penjelasan yang transparan.

Pengamat komunikasi politik dari Universitas Esa Unggul, M. Jamiluddin Ritonga, turut menyoroti serius masalah ini. Jamiluddin mempertanyakan potensi bunga besar yang mungkin timbul jika dana tersebut sengaja didepositokan. Ia juga menanyakan untuk siapa bunga yang dihasilkan tersebut dialokasikan.

“Jamiluddin mendesak adanya investigasi agar tidak terjadi penyelewengan yang menghambat pembangunan daerah,” demikian salah satu poin kritiknya.

Investigasi ini penting untuk memastikan akuntabilitas penggunaan anggaran publik.

Tanggapan Gubernur Dedi Mulyadi: Bantah Data Kemenkeu

Menanggapi sorotan tajam tersebut, Gubernur Dedi Mulyadi (KDM) segera membantah data yang disampaikan Kemenkeu dan Kemendagri. Melalui akun media sosialnya, KDM menyatakan telah melakukan pengecekan internal. Hasilnya, ia tidak menemukan adanya Dana Pemda Jabar Mengendap sebesar Rp4,1 triliun yang tersimpan dalam bentuk deposito.

KDM bahkan menyatakan kesiapannya untuk diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait hal ini. Ia mengakui Pemprov Jabar memang memiliki Kas Pemprov Jabar di bank. Namun, menurut versinya, jumlah kas tersebut hanya Rp2,3 triliun, jauh berbeda dari angka Rp4,1 triliun yang disebut Kemenkeu.

Status Dana Rp2,3 Triliun: Bukan Dana Mengendap, Tapi Dana Proyek

Lebih lanjut, Dedi Mulyadi memberikan klarifikasi mengenai status dana Rp2,3 triliun yang diakui sebagai Kas Pemprov Jabar. Ia menegaskan bahwa dana tersebut bukanlah dana yang “diendapkan” atau tidak terpakai.

Menurut Gubernur, dana tersebut merupakan kas yang sudah disiapkan untuk keperluan mendesak. Kas ini khusus dialokasikan untuk proses pembayaran proyek dan kontrak kepada pihak ketiga. Proses pembayaran ini akan jatuh tempo menjelang akhir tahun anggaran. Dengan kata lain, dana tersebut memiliki peruntukan yang jelas dan siap dicairkan.

Di sisi lain, Menkeu Purbaya tetap bersikukuh menegaskan bahwa data yang digunakan pemerintah pusat adalah valid. Ia menyebut data tersebut bersumber langsung dari pantauan Bank Indonesia (BI). BI menghimpun data dari seluruh perbankan nasional, sehingga data yang disajikan seharusnya akurat dan dapat dipertanggungjawabkan. Polemik ini memerlukan titik terang segera demi menjaga kepercayaan publik.

(*Drw)