UU PIHU Terbaru: Pemerintah Resmi Legalkan Umrah Mandiri, Asosiasi Penyelenggara Menolak

Pemerintah Legalkan Umrah Mandiri, Ini Aturan Barunya
Haji/(ilustrasi/@pixabay)

Faktaambon.id, NASIONAL – Pemerintah resmi membuka peluang bagi masyarakat untuk melaksanakan ibadah umrah secara mandiri. Pelaksanaan ini kini tidak harus melalui biro perjalanan. Kebijakan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025. UU ini merupakan Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (UU PIHU).

Mengutip situs resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Sekretariat Negara (JDIH Setneg), beleid baru ini membawa perubahan signifikan. Perubahan terjadi dalam ketentuan penyelenggaraan ibadah umrah. Dalam Pasal 86 UU PIHU terbaru disebutkan pelaksanaan perjalanan ibadah umrah kini dapat dilakukan melalui tiga jalur.

Tiga jalur tersebut adalah:

  • Lewat Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).
  • Secara mandiri (Umrah Mandiri Resmi).
  • Melalui Menteri.

Ketentuan “umrah secara mandiri” yang tercantum dalam Pasal 86 ayat (1) huruf b adalah hal baru. Sebelumnya, Aturan Baru Umrah ini tidak diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 2019. Dalam aturan lama, umrah hanya bisa dilakukan melalui PPIU atau diselenggarakan oleh pemerintah dalam kondisi luar biasa.

Penolakan Keras dari 13 Asosiasi Penyelenggara Umrah

Kebijakan legalisasi Umrah Mandiri Resmi ini sebelumnya menuai penolakan keras. Penolakan datang dari kalangan penyelenggara resmi. Pada 18 Agustus 2025, sebanyak 13 asosiasi penyelenggara haji dan umrah menyampaikan sikap keberatan. Saat itu, kebijakan ini masih berupa Rancangan Undang-Undang (RUU PIHU).

Para asosiasi menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) sebagai bentuk penolakan. Penyerahan dilakukan kepada Presiden PKS Almuzammil Yusuf di Kantor DPP PKS. Juru bicara 13 asosiasi, Firman M. Nur, menilai konsep umrah mandiri berpotensi menimbulkan kerugian bagi jemaah.

Firman M. Nur juga menjabat sebagai Ketua Umum DPP Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI). Ia berpendapat bahwa perjalanan umrah berbeda dari perjalanan wisata biasa.

 “Legalisasi umrah mandiri membuka peluang besar bagi marketplace global menguasai pasar jemaah Indonesia. Ini bisa mengakibatkan kebocoran ekonomi umat ke luar negeri dan mematikan peran pelaku resmi penyelenggara umrah,” tegas Firman M. Nur.

Firman menambahkan, umrah memiliki dimensi ibadah yang memerlukan bimbingan dan pendampingan. Ia mengingatkan pemerintah agar berpihak pada usaha dalam negeri. Hal ini dilakukan dalam kerangka bela dan beli produk Indonesia. Pemerintah kini tetap memiliki kewenangan menyelenggarakan umrah melalui Menteri jika terjadi keadaan darurat. Namun, masyarakat kini punya pilihan untuk beribadah secara mandiri. Ini menjadi Aturan Baru Umrah yang sangat fundamental.

(*Drw)