Faktaambon.id, NASIONAL – Pemerintah Indonesia resmi membuka babak baru dalam tata kelola sumber daya alam nasional. Pembukaan ini ditandai melalui terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2025. Regulasi ini merupakan Perubahan Kedua atas PP Nomor 96 Tahun 2021. Berlakunya PP ini efektif sejak 11 September 2025. Regulasi ini menandai perubahan paradigma besar dalam sektor pertambangan. Masyarakat kini diberi kesempatan lebih luas untuk mengelola sumber daya mineral secara langsung.
Melalui kebijakan ini, Izin Usaha Pertambangan (IUP) kini diprioritaskan. Prioritas Izin Usaha Pertambangan Prioritas diberikan bagi koperasi, pelaku usaha kecil dan menengah (UMKM), serta badan usaha milik organisasi keagamaan. Langkah ini disebut sebagai manifestasi dari semangat pemerataan ekonomi. Kebijakan ini juga melaksanakan amanat konstitusi UUD 1945. Kekayaan alam Indonesia harus dikelola sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Arahan Menteri ESDM Soal IUP Prioritas
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan kebijakan ini. Ia mengatakan, kebijakan baru ini merupakan tindak lanjut langsung dari arahan Presiden Prabowo Subianto. Tujuannya adalah menempatkan rakyat sebagai subjek utama dalam pengelolaan tambang.
“PP-nya sudah keluar, dan sekarang kita sedang menyusun aturan turunannya. Koperasi dan UMKM akan diberikan prioritas memperoleh IUP, tentunya bagi yang memenuhi persyaratan,” ujar Bahlil di Jakarta, Jumat (24/10/2025).
Kementerian ESDM saat ini tengah menyelesaikan Peraturan Menteri. Aturan ini akan menjadi pedoman teknis pelaksanaan Tata Kelola Pertambangan Baru. Tujuannya adalah agar seluruh proses perizinan berjalan tertib, transparan, dan akuntabel.
Tanggung Jawab Lingkungan dan Pengawasan Ketat
Pemerintah juga menekankan pentingnya profesionalisme dan tanggung jawab lingkungan. Ini berlaku bagi setiap koperasi dan UMKM yang memperoleh Izin Usaha Pertambangan Prioritas. Setiap entitas penerima IUP wajib:
- Menyusun Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).
- Menyediakan jaminan reklamasi lingkungan.
- Mematuhi seluruh standar keberlanjutan lingkungan hidup.
Bersamaan dengan pemberdayaan masyarakat, Pemerintah memperkuat fungsi pengawasan dan penegakan hukum. Penegakan hukum ini ditujukan terhadap aktivitas ilegal yang merusak ekosistem. Hingga saat ini, Kementerian ESDM telah membekukan 190 IUP. Pembekuan dilakukan karena IUP tersebut tidak memenuhi kewajiban reklamasi. Ancaman pencabutan izin akan diberikan bila kewajiban tersebut tidak diselesaikan dalam waktu 60 hari.
Melalui Tata Kelola Pertambangan Baru ini, Pemerintah berharap sektor pertambangan nasional menjadi lebih adil dan inklusif. Kebijakan ini sekaligus menandai langkah konkret menuju demokratisasi ekonomi sumber daya alam di Indonesia.
(*Drw)













