Hapus Tagih Kredit Macet UMKM Lambat: PP 47/2024 dan Restrukturisasi Jadi Penghambat

Hapus Tagih Kredit Macet UMKM Baru Capai 67 Ribu Debitur
Menteri UMKM Maman Abdurahman/scsht net.

Faktaambon.id, NASIONAL – Upaya pemerintah untuk menghidupkan kembali Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) melalui program Hapus Tagih Kredit Macet UMKM menghadapi tantangan serius. Dari target ambisius sebanyak 1 juta debitur yang akan mendapat fasilitas penghapusan tagihan, realisasinya hingga Oktober 2025 baru mencapai sekitar 67.000 debitur.

Data Bank Indonesia (BI) menunjukkan tren yang mengkhawatirkan. Pertumbuhan kredit perbankan untuk segmen UMKM pada September 2025 nyaris stagnan, bahkan menunjukkan tanda-tanda penyusutan. Padahal, secara umum, minat perbankan menyalurkan kredit masih relatif baik, terutama di luar sektor konsumsi dan UMKM. Lambatnya penyelesaian Kredit Macet UMKM menjadi masalah utama.

Regulasi PP 47/2024 Jadi Penghambat Utama

Menteri UMKM Maman Abdurrahman menilai lambatnya realisasi program Hapus Tagih Kredit Macet UMKM ini disebabkan mekanisme regulasi. Mekanisme tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024. Regulasi tersebut mewajibkan dua tahap sebelum Hapus Tagih dapat dilakukan. Kedua tahap tersebut adalah penagihan maksimal dan restrukturisasi utang.

Maman menjelaskan bahwa proses restrukturisasi ini menjadi kendala di lapangan.

Kutipan: “Dalam praktiknya, restrukturisasi sulit dilakukan karena biaya restrukturisasi lebih besar daripada nilai utangnya sendiri. Jadi tidak make sense,” ujar Maman Abdurrahman.

Kondisi ini membuat bank enggan melanjutkan proses restrukturisasi. Akibatnya, utang Kredit Macet UMKM sulit diselesaikan. Perbankan menjadi semakin berhati-hati menyalurkan kredit baru di sektor tersebut.

Peluang Solusi dari UU BUMN Baru

Kendati implementasi PP 47/2024 menghambat, Maman melihat adanya celah solusi baru. Celah ini muncul setelah disahkannya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan atas UU BUMN. Regulasi baru ini membawa harapan. Regulasi memungkinkan penghapusan tagihan bagi usaha mikro dan kecil tanpa harus melalui prosedur restrukturisasi yang panjang dan mahal.

Meski memberi harapan baru, implementasi UU BUMN ini tetap membutuhkan koordinasi. Koordinasi tersebut harus melibatkan lintas lembaga, termasuk Badan Pengaturan (BP) BUMN dan Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara.

 “Kami berharap sinergi antarinstansi bisa segera terwujud dan mekanisme teknisnya dipercepat,” kata Maman.

Menteri UMKM tersebut menegaskan percepatan pelaksanaan program ini sangat penting. Tujuannya agar UMKM yang terdampak Kredit Macet UMKM mendapat ruang napas. Dengan demikian, mereka mampu kembali berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi nasional.

(*Drw)