Faktaambon.id, NASIONAL – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyoroti maraknya praktik Perusahaan Gadai Ilegal OJK di Indonesia. Berdasarkan data Perkumpulan Perusahaan Gadai Indonesia (PPGI), tercatat ada 230 perusahaan gadai ilegal yang tersebar di berbagai daerah. Jumlah tersebut diperkirakan bisa terus bertambah jika tidak segera ditertibkan.
Kepala Departemen Pengawasan Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Keuangan Lainnya OJK, Adief Razali, mengimbau. Ia meminta agar perusahaan gadai ilegal segera mengajukan izin operasional.
Batas Waktu Izin Gadai dan Deregulasi Modal Minimum
Permintaan pengajuan izin ini harus dilakukan sebelum batas waktu yang ditetapkan dalam UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang P2SK (Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan).
- Batas Waktu Izin Gadai: Batas akhir pengajuan izin dijadwalkan hingga 12 Januari 2026.
Menanggapi tantangan legalisasi ini, OJK tengah menyusun deregulasi. Deregulasi ini berfokus pada modal minimum. Tujuannya adalah untuk mempermudah proses legalisasi dan menarik perusahaan ilegal masuk ke dalam pengawasan resmi OJK.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, Agusman, menegaskan komitmen OJK. Ia akan bekerja sama dengan PPGI untuk membantu proses legalisasi perusahaan gadai tersebut.
Pentingnya Izin Operasional untuk Perlindungan Konsumen
Agusman menekankan bahwa izin operasional sangat penting. Izin ini bertujuan untuk melindungi masyarakat dari risiko penipuan. Perusahaan Gadai Ilegal OJK seringkali tidak terikat pada ketentuan hukum. Ini menyebabkan kerugian signifikan pada konsumen.
Izin operasional juga memastikan bahwa pelaku usaha memenuhi ketentuan hukum yang berlaku. Dengan adanya legalisasi, sektor gadai diharapkan dapat tumbuh sehat, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.
Kerja sama antara OJK dan PPGI menjadi kunci. Kolaborasi ini memastikan perusahaan gadai ilegal di seluruh Indonesia dapat memanfaatkan waktu yang tersisa untuk mengajukan izin. Tujuannya adalah agar mereka dapat beroperasi secara resmi di bawah pengawasan OJK. Langkah ini krusial untuk menjaga stabilitas sektor jasa keuangan non-bank.
(*Drw)