Faktaambon.id, NASIONAL – Kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim, memasuki babak krusial. Sebanyak 12 tokoh antikorupsi ternama secara resmi mengajukan diri sebagai amicus curiae atau “sahabat pengadilan” dalam sidang praperadilan yang diajukan Nadiem.
Di antara para tokoh yang mengajukan amicus curiae terdapat nama-nama besar. Mereka termasuk mantan Jaksa Agung Marzuki Darusman dan mantan pimpinan KPK Amien Sunaryadi. Dokumen amicus curiae tersebut diserahkan langsung kepada hakim tunggal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Tujuan Amicus Curiae: Menjamin Prinsip Fair Trial
Langkah ini bukanlah bertujuan membela Nadiem secara personal. Tujuannya adalah memberikan pandangan hukum yang dapat membantu hakim dalam menegakkan prinsip peradilan yang adil (fair trial) dalam proses penetapan tersangka.
Arsil, seorang peneliti senior dari LeIP yang menjadi perwakilan, menjelaskan bahwa pendapat hukum ini ditujukan untuk seluruh proses praperadilan secara umum.
“Tujuannya adalah memberikan masukan kepada hakim mengenai hal-hal krusial yang harus diperiksa dalam menguji sah atau tidaknya penetapan status tersangka,” jelas Arsil.
Para tokoh antikorupsi ini menekankan bahwa setiap penegak hukum harus bertindak secara profesional. Penetapan tersangka harus selalu didasarkan pada bukti permulaan yang cukup dan relevan. Hal ini penting agar tidak terjadi penetapan tersangka yang sewenang-wenang.
Pegiat antikorupsi Natalia Soebagjo menambahkan, inti dari amicus curiae ini adalah seruan agar penegak hukum senantiasa menjunjung tinggi prinsip hukum yang akuntabel.
“Menurutnya, saat seseorang ditetapkan sebagai tersangka, harus ada bukti awal yang jelas dan berkaitan langsung dengan tuduhan yang diajukan. Hal ini penting untuk memastikan bahwa proses hukum berjalan dengan hati-hati dan dapat dipertanggungjawabkan,” tambah Natalia Soebagjo.
Dengan demikian, amicus curiae ini berfungsi sebagai pengingat bagi aparat penegak hukum untuk menjaga integritas dan profesionalisme mereka selama proses hukum berjalan.
(*Drw)